Jelang Hari Oeang, Bea Cukai Batam Sergap Sabu dari Malaysia dan Miras Oplosan
Pelaku MM Saat diamankan petugas, dengan narkotika seberat 1.475 gram di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan menegah pengiriman 96 botol air mineral yang berisi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai di TPS Global Logistik Bersama, Rabu (29/10) lalu. Foto : Humas Bea dan Cukai Batam
Batam, Batamnews - Jelang peringatan Hari Oeang ke-79, Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari. Dua kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga perbatasan.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, sebuah kapal ferry, MV Citra Legacy 5, yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Di sinilah petugas Bea Cukai dan anjing pelacaknya, Oriel, beraksi.
Oriel memberi sinyal pada seorang penumpang berinisial MM (46). Kecurigaan makin besar ketika MM mengaku dalam tes urine bahwa ia baru mengonsumsi sabu. Saat akan dirontgen di rumah sakit, MM sempat kabur, tetapi akhirnya tertangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani.
Baca juga: Bandit Curanmor "Jagoan" 30 TKP di Batam Diciduk Polisi, Motor CRF Diselamatkan
Rontgen membongkar penyembunyiannya: sepuluh bungkus narkotika disembunyikan di dalam duburnya. Isinya adalah lima bungkus sabu, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.475 gram.
Dari pengakuannya, narkotika ini didapatkan dari Malaysia. MM bertugas mengantarkan paket itu ke Lombok dengan imbalan Rp 45 juta. Saat ini, MM dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, tepatnya di TPS Global Logistik Bersama, petugas menemukan paket mencurigakan yang dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara. Dokumen menyebut isinya "Aksesoris Pengantin", tetapi paket itu justru mengeluarkan bau tajam.
Pemeriksaan sinar-X menunjukkan bentuk yang menyerupai botol air mineral. Setelah dibuka, terbukti isinya adalah 96 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai. Bea Cukai segera menahan dan menyegel barang bukti tersebut.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kedua penindakan ini adalah bagian dari pengawasan ketat di pelabuhan dan arus barang.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun," tegas Zaky.
Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Rp43 Juta dari Jok Motor Nasabah Bank di Batam
Ia juga mengajak peran serta masyarakat. "Dukungan dan kesadaran publik dalam melaporkan kegiatan mencurigakan adalah kunci untuk menjaga keamanan," tambahnya.
Di momentum Hari Oeang ke-79, Zaky menegaskan komitmen Bea Cukai Batam untuk memperkuat integritas, meningkatkan pengawasan, dan mendukung perekonomian nasional yang bersih dari praktik ilegal.

Komentar Via Facebook :