Dinas PUPP Kepri Luncurkan Aplikasi SIJANTAN untuk Layanan Pengaduan Jalan Rusak

Dinas PUPP Kepri Luncurkan Aplikasi SIJANTAN untuk Layanan Pengaduan Jalan Rusak

Kondisi ruas jembatan di Desa Musai Lingga, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. (Foto: RuzI/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau resmi meluncurkan aplikasi SIJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau) sebagai inovasi pelayanan publik berbasis digital. Aplikasi ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan jalan dan jembatan rusak secara cepat dan transparan.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, menjelaskan bahwa aplikasi SIJANTAN dikembangkan sebagai bentuk tanggapan atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan infrastruktur yang responsif.

“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan,” terang Rodi di Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025).

Aplikasi berbasis website ini dirancang sebagai saluran komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPP Kepri. Melalui SIJANTAN, laporan masyarakat tidak hanya diterima tetapi juga direspons secara cepat dan dapat dipantau perkembangannya secara daring.

“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi bagi Kepri yang memiliki karakteristik berupa kepulauan,” ujarnya lagi.

Menurut Rodi, pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan terkait jalan berstatus jalan provinsi, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Cara Melapor Melalui SIJANTAN

Warga yang ingin melaporkan kerusakan jalan atau jembatan dapat mengakses laman resmi Dinas PUPP Kepri di https://pupp.kepriprov.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan toolbox SIJANTAN.

  2. Klik menu pengaduan, lalu pilih “Jalan” atau “Jembatan” sesuai kebutuhan.

  3. Isi nama lengkap, nomor telepon, jenis kerusakan, lokasi ruas jalan atau jembatan, dan unggah foto kondisi kerusakan.

  4. Simpan dan kirim laporan.

Setelah laporan masuk, Dinas PUPP Kepri akan memberikan konfirmasi melalui WhatsApp, kemudian Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika kerusakan dinilai membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara, maka perbaikan akan segera dilakukan.

“Tentunya jalan yang diperbaiki memenuhi kriteria layak untuk diperbaiki, seperti kerusakan yang membahayakan pengguna jalan,” jelas Rodi.

Usai perbaikan, pelapor akan menerima laporan balik berupa foto dan keterangan jalan yang telah diperbaiki melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk transparansi pelayanan publik.

Efisiensi Waktu dan Biaya

Rodi menambahkan, keberadaan SIJANTAN telah memangkas waktu dan biaya pemeliharaan jalan karena memungkinkan masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan infrastruktur.

“Kalau sebelumnya petugas lapangan kami harus rutin memantau kondisi jalan dan jembatan, adanya keterlibatan warga melalui SIJANTAN menjadikan pemeliharaan jalan dan jembatan lebih efisien dan menghemat biaya,” pungkasnya.

Melalui inovasi ini, Dinas PUPP Kepri berharap pelayanan infrastruktur dapat lebih cepat, terbuka, dan partisipatif, serta mendorong masyarakat ikut menjaga kualitas jalan dan jembatan di seluruh wilayah kepulauan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :