Pengawasan Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai Ungkap Pelanggaran Cukai di Formosa KTV Batam

Pengawasan Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai Ungkap Pelanggaran Cukai di Formosa KTV Batam

Petugas Bea dan Cukai Saat Mengintrogasi Yap Hau Pemilik KTV Formosa, Rabu (29/10) malam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam. Bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, tim gabungan menggelar patroli dan pengawasan lapangan di Formosa KTV & Night Club, kawasan Lubuk Baja, Rabu (29/10/2025) malam.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan aktivitas WNA di tempat hiburan tersebut. Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung melakukan penyisiran ke seluruh area, mulai dari ruang hiburan hingga gudang penyimpanan barang.

Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memastikan seluruh sudut lokasi diperiksa secara menyeluruh. Meski tidak ditemukan WNA yang sedang berkegiatan di lokasi, tim menemukan sejumlah barang yang diduga melanggar ketentuan cukai dan perdagangan di kawasan bebas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Batam menemukan 32 botol Barang Kena Cukai (BKC) jenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis yang dilekati pita cukai. Barang-barang tersebut disimpan di ruang penyimpanan yang diduga digunakan sebagai gudang BKC MMEA di area Formosa KTV & Night Club. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas temuan ini, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Bea Cukai Batam menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan bahwa pengawasan gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya agar pengawasan terhadap aktivitas WNA dan kegiatan usaha di Batam berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jefrico menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Akselerasi Pengawasan Keimigrasian yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya pengawasan terintegrasi dalam mencegah pelanggaran hukum oleh WNA maupun pelaku usaha.

Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Batam mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan di wilayah mereka.

“Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu kami melakukan tindakan cepat dan tepat. Silakan laporkan melalui kanal pengaduan resmi atau hotline di nomor 0821-8088-9090,” tutup Jefrico.

Langkah koordinatif antara Imigrasi dan Bea Cukai Batam ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan Batam, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :