Kerja Cepat Polres Anambas Ungkap Pembunuhan di Jalan M.H. Thamrin

Kerja Cepat Polres Anambas Ungkap Pembunuhan di Jalan M.H. Thamrin

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, saat menyampaikan konferensi pers di Polres Anambas.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang sempat menggemparkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. 

Kasus yang terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 itu terungkap berkat kerja cepat dan profesional penyidik.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, memaparkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Pelajar 16 Tahun di Anambas Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Turut hadir dalam kesempatan itu jajaran Satreskrim, perwakilan Imigrasi, dan rekan-rekan media.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah buah kerja keras tim Satreskrim yang dibantu ahli forensik digital dan kedokteran dari Polda Kepri.

“Kami terus mendalami penyelidikan untuk memastikan semua fakta, kronologi, dan motif di balik peristiwa ini,” ujarnya.

Awal Perselisihan hingga Tewas

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, ceritanya bermula ketika korban dan pelaku bertemu dini hari, sekitar pukul 02.05 WIB. Mereka lalu pergi ke area kebun milik korban. Di sana, terjadi interaksi pribadi yang memicu perselisihan.

“Dalam perjalanan pulang, mereka cekcok karena korban berjanji memberi Rp500 ribu kepada pelaku, namun janji itu tidak ditepati,” jelas Kapolres.

Akibat janji yang tak ditunaikan, pelaku spontan emosi.

“Pelaku kemudian memukul korban,memiting lehernya dua kali, dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia,” tambah Kapolres. Perbuatan itu dilakukan secara spontan akibat emosi yang tak terkendali.

Melalui penyelidikan, pemeriksaan forensik digital, dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ASPM (20).

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik pelaku dan korban, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, serta dua unit telepon genggam.

Baca juga: Kapolres Anambas Bagikan Helm Gratis, Ingatkan "Satu Helm Selamatkan Satu Nyawa"

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres menegaskan, keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Anambas dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami bekerja siang dan malam dengan dukungan teknologi dan informasi masyarakat,sehingga pelaku bisa segera diamankan,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :