Ditahan Kasus Korupsi PNBP Batam, Kuasa Hukum Sebut Lisa Yulia Hanya "Kambing Hitam"

Ditahan Kasus Korupsi PNBP Batam, Kuasa Hukum Sebut Lisa Yulia Hanya "Kambing Hitam"

Urusan Sarumaha Kuasa Hukum Lisa Yulia Salah Satu Tersangka Dalam Kasus PNBP PT Bias Delta Pratama Yang Merugikan Negara Sebanyak 4,5 Miliar. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Kuasa hukum Lisa Yulia, Utusan Sarumaha, membantah klaim bahwa kliennya ikut menikmati uang hasil penggelapan di PT Bias Delta Pratama (BDP). Perusahaan ini tersangkut kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menurut Utusan, Lisa bukanlah pelaku utama. Ia justru disebut sebagai korban dari kelalaian internal perusahaannya. Sang kuasa hukum menilai penetapan Lisa sebagai tersangka tidak adil. 

Alasannya, semua kebijakan keuangan dan operasional pemanduan kapal telah berjalan jauh sebelum Lisa menjabat sebagai direktur pada tahun 2016.

Baca juga: Tahap Dua Korupsi PNBP di BP Batam: Dua Tersangka Baru, Satu Masih Dirawat

“Klien kami bukanlah pemegang saham. Ia hanya diangkat sebagai direktur oleh para pemegang saham pada 2016. Sebelumnya, perusahaan sudah dijalankan oleh direksi lain sejak 2014–2015,” jelas Utusan saat ditemui pada Kamis, 23 Oktober 2025 sore.

Utusan juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak patut. PT Bias Delta Pratama, ujarnya, sejak awal tidak mengindahkan hasil audit BPKP yang mewajibkan pembayaran PNBP. Yang ironis, pelunasan baru dilakukan setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Andai saja manajemen perusahaan dari awal mengikuti hasil audit dan segera membayar, kasus ini tidak akan berlarut sampai sejauh ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa Lisa sama sekali tidak menikmati pendapatan dari kegiatan pemanduan kapal. Semua pemasukan, tegasnya, langsung masuk ke rekening perusahaan tanpa ada aliran dana ke pribadi Lisa.

“Semua invoice masuk ke rekening PT Bias. Klien kami tidak pernah menerima deviden atau bagian apa pun dari PNBP itu,” tegas Utusan.

Lebih lanjut, Utusan menjelaskan bahwa peran Lisa selama menjabat lebih banyak pada urusan teknis, seperti perbaikan kapal, bukan pada urusan pemanduan yang menjadi pokok perkara. Lisa juga disebut tidak mengetahui adanya kewajiban kerja sama operasi (KSO) dengan Pelindo Batam.

“Beliau sama sekali tidak dilibatkan dalam perizinan atau kerja sama operasional dengan BP Batam,” pungkasnya.

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Kejati Kepri telah melimpahkan berkas tahap dua untuk Lisa Yulia dan satu tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam. 

Baca juga: Dikeluarkan dari Dubur, 100 Gram Sabu Gagal Masuk Batam

Satu tersangka lain, Suyono, mantan Kepala Seksi BP Batam, belum dapat diserahkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi antara 2015 hingga 2021. Audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp 4,55 miliar. 

Meski sejumlah perusahaan telah mengembalikan dana kerugian, Kejati Kepri menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus status tindak pidana yang telah terjadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :