Antisipasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kepri Gelar Sosialisasi ke Masyarakat Karimun
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri menggelar sosialisasi dan edukasi di Kabupaten Karimun.
Karimun, Batamnews - Baru-baru ini, masyarakat Karimun menyampaikan langsung keluhan mereka mengenai rokok ilegal kepada Menteri Keuangan RI. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebagai wilayah yang rentan terhadap peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri pun bergerak. Kami menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi di Kabupaten Karimun untuk mengantisipasi masalah ini.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Nugroho Adhi, menyatakan bahwa edukasi memegang peran kunci.
Baca juga: 4 Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi Asuransi, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
“Sosialisasi ini mengajak kita semua untuk memahami kewajiban peredaran rokok legal, aturannya, serta cara mengidentifikasi rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama,” ujarnya.
Mengingat posisi Karimun yang rawan penyelundupan, kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sangatlah penting. Kerja sama ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara.
“Kita harus bersatu, termasuk peran para pedagang rokok, untuk menolak jika ada rokok ilegal yang beredar,” tegas Adhang.
Penindakan selama ini telah dilakukan secara berlapis—mulai dari tingkat pedagang, distribusi di laut, hingga di terminal ferry. “Kami kerap menindak rokok asal luar negeri, yang paling banyak diselundupkan melalui jalur laut, dan kami lakukan bersama TNI AL,” jelasnya.
Menurut Adhang, aduan dari masyarakat sangat membantu menjangkau para ‘pemain’ di balik peredaran rokok ilegal. Selama ini, jaringan mereka sering terputus, sehingga sulit melacak dalangnya.
“Dari 130 lebih pedagang dan 50 lebih kasus di laut, rantai pengirimnya masih sulit ditelusuri. Karena itu, kami minta pedagang menolak menjual rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa mengetahui siapa kurir dan pengirimnya, dan itu yang akan kami tindak,” paparnya.
Baca juga: Tahap Dua Korupsi PNBP di BP Batam: Dua Tersangka Baru, Satu Masih Dirawat
Edukasi seperti ini diharapkan berdampak signifikan menekan peredaran rokok ilegal di Kepri, khususnya Karimun.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas rokok ilegal, telah disiapkan jalur aduan khusus melalui nomor 0811-7007-0002.
“Kami yakin langkah ini akan membantu menekan peredarannya. Nomor aduan sudah diluncurkan langsung ke saya, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkas Adhang.
Komentar Via Facebook :