Tahap Dua Korupsi PNBP di BP Batam: Dua Tersangka Baru, Satu Masih Dirawat

Tahap Dua Korupsi PNBP di BP Batam: Dua Tersangka Baru, Satu Masih Dirawat

Pelaku Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Yang Mengakibatkan Kerugian Negara 4,5 miliar, saat Akan Dibawa ke Rutan Batam Setelah Berkasnya Dinyatakan Lengkap (P21). Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Tahap kedua penanganan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BP Batam kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua tersangka baru pada Kamis, 23 Oktober 2025 siang. 

Keduanya diserahkan kepada jaksa penuntut umum bersama barang bukti, sementara satu tersangka lain belum dapat menjalani proses hukum karena masih dirawat di rumah sakit.

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Batam, kedua tersangka terlihat berusaha menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajah. Mereka kemudian dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Baca juga: Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah Diangkat Jadi Pakor Polwan RI, Ini Jejak Karier Perwira Tinggi Perempuan Ini

Kedua tersangka tersebut adalah LL, Direktur PT Bias Delta Pratama, dan A, yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan yang sama. 

Satu tersangka lainnya, Suyono—mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016—belum dapat mengikuti proses hukum karena masih menjalani perawatan intensif. 

Menurut Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap kedua telah resmi dilakukan.

Priandi menambahkan bahwa kedua tersangka yang ditahan akan dititipkan di Rutan Batam. Jika persidangan dilaksanakan, mereka akan dibawa ke Tanjung Pinang. Sementara untuk Suyono, proses hukum akan dikoordinasikan lebih lanjut setelah kondisinya pulih.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa PT Bias Delta Pratama dan beberapa perusahaan pelayaran lain diduga tidak menyetor kewajiban PNBP secara penuh kepada BP Batam selama periode 2015–2021. 

Sebagian dana justru dialihkan ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebesar lima persen, sementara sisanya yang seharusnya menjadi hak negara tidak pernah dilunasi. Total kerugian negara dari tiga tersangka ini mencapai Rp4,5 miliar.

Meskipun salah satu perusahaan, PT BS, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS, proses hukum tetap berjalan. 

Aji Satrio Prakoso, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, menegaskan bahwa pengembalian uang setelah tahap penyidikan tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sejumlah nama seperti Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto telah lebih dulu divonis bersalah.

Baca juga: 4 Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi Asuransi, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Mukharom, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, mengungkap bahwa kerja operasional antara BP Batam dan PT Bias Delta Pratama pada 2015–2021 tidak memiliki dasar hukum yang sah. 

Perusahaan tersebut hanya menyetorkan sekitar 20 persen pendapatan dari kapal tunda, sementara kegiatan pandu kapal dilakukan tanpa perjanjian resmi.

Berdasarkan audit BPKP per 17 September 2024, kerugian negara ditetapkan sebesar US$272.497 atau setara Rp4,55 miliar. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :