Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025 untuk Perlindungan Hak Cipta Berita

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025 untuk Perlindungan Hak Cipta Berita

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kementerian Hukum secara resmi mengumumkan inisiatif penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk industri berita dan konten jurnalistik, melalui Protokol Jakarta. 

Inisiatif multi-sektor ini menjadi terobosan yang menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta dan kemandirian industri media di tengah disrupsi digital yang dibawa oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa.

Baca juga: BPK Tegaskan Tidak Pernah Diminta Hitung Kerugian Negara dalam Akuisisi PT ASDP

“Bagi Menteri Hukum, tugas utama kami dalam ekosistem royalti adalah menciptakan perlindungan,” ujar Supratman dalam pidato kunci pada Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). 

Konferensi bertajuk "Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital" ini berlangsung di The Hub Sinarmas Land, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Menkum, setiap kreasi harus disertai dengan perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya. 

“Perlindungan hak cipta tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga harus memberi nilai ekonomi yang adil bagi para pencipta dan penerbit,” tegasnya. 

Ia menambahkan, hak cipta yang dilindungi tetapi tidak bernilai ekonomi belum cukup untuk menjamin kesejahteraan para kreator.

Melalui sistem digital yang dikembangkan Kementerian Hukum, pendaftaran hak cipta kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara atas karya intelektual warga negara dapat diterbitkan.

Supratman juga menekankan pentingnya publisher right serta perlindungan bagi jurnalis dan pekerja media di tengah kuatnya disrupsi digital. 

Ia mengingatkan bahwa media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. “Ketika media kehilangan kemandirian dan kemampuan untuk mengoptimalkan nilai dari karya jurnalistiknya, maka demokrasi pun kehilangan daya hidupnya,” ujarnya.

“Dari kesadaran itulah, lahir inisiatif Protokol Jakarta,” katanya. Supratman menjelaskan bahwa protokol ini merupakan hasil pemikirannya setelah menghadiri berbagai forum internasional, terutama World Intellectual Property Organization (WIPO), badan PBB yang menangani kekayaan dan hak intelektual. 

Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital, industri penerbitan, dan para pencipta karya.

“Saya tidak bicara soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat porsi 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus diperjuangkan,” tegas dia.

Menteri Hukum mengundang seluruh pemangku kepentingan ekosistem media untuk membantu pemerintah menyempurnakan usulan Protokol Jakarta. Inisiatif ini telah resmi diagendakan untuk dibahas dalam sidang WIPO berikutnya di Jenewa, Swiss, pada awal Desember 2025 mendatang.

Selain mengatur pembagian royalti bagi pemegang lisensi hak cipta, Kemenkum juga telah menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman. 

Dengan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset tak berwujud yang bernilai ekonomi.

Supratman menutup dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja media dan jurnalis merupakan fondasi bagi keberlanjutan industri media nasional. “Kita harus melindungi dari bawah, agar perusahaan medianya juga terlindung,” ujarnya.

Pada sesi penutupan acara pembukaan IDC, pengurus nasional AMSI secara simbolis menyerahkan dukungan resmi atas inisiatif Protokol Jakarta. Sebuah kanvas putih berisi tanda tangan seluruh ketua wilayah AMSI dari 28 provinsi diserahkan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika kepada Menteri Supratman.

“Jika perlindungan hak cipta atas konten berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, maka inilah kontribusi bersejarah Indonesia untuk kemandirian digital ekosistem informasi kita,” kata Wahyu.

Baca juga: Audit dan Sanksi Tegas Usai Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam: “Ini Kegagalan Sistemik K3, Bukan Sekadar Kecelakaan”

AMSI kembali menyelenggarakan ajang tahunan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, pada 22–23 Oktober 2025. Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis AI.

National Sales Department Head Sinar Mas Land, Johan Triono, mengucapkan selamat kepada AMSI atas terselenggaranya acara ini dan mendukung media digital agar tetap dapat bertahan dalam kondisi saat ini.

Selain Sinar Mas Land, event IDC dan AMSI Awards 2025 juga mendapatkan dukungan dari sejumlah perusahaan terkemuka, seperti PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :