Audit dan Sanksi Tegas Usai Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam: “Ini Kegagalan Sistemik K3, Bukan Sekadar Kecelakaan”

Audit dan Sanksi Tegas Usai Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam: “Ini Kegagalan Sistemik K3, Bukan Sekadar Kecelakaan”

Kapal Federal II Yang Kembali Meledak Didalam PT ASL, Rabu (15/10) pagi. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews – Kebakaran kapal MT Federal II di kawasan galangan PT ASL Shipyard Batam, Tanjunguncang, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menyisakan duka dan kemarahan. 

Bagi Riky Indrakari, eks Anggota DPRD Batam, peristiwa ini bukan lagi dianggap sekadar kecelakaan kerja, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

“Ini bukan insiden biasa. Ini adalah kegagalan sistemik yang berulang—menunjukkan absennya budaya keselamatan, lemahnya pengawasan internal, dan tidak adanya satu pun pelajaran yang diambil dari tragedi sebelumnya,” tegas Riky, Senin, 20 Oktober 2025.

Baca juga: Terungkap Pemicu Kapal Federal II di PT ASL Meledak: Belum Tank Cleaning, Perintah Kalau Terbakar Siram Pakai Air Aqua Saja!

Menurutnya, manajemen perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Tidak cukup hanya dengan menyatakan duka atau melakukan evaluasi administratif, tetapi harus ada langkah konkret agar nyawa pekerja tidak terus menjadi korban kelalaian.

Riky menekankan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah audit K3 secara independen dan menyeluruh. 

Pemerintah bersama lembaga profesional K3 diminta turun langsung memeriksa seluruh prosedur kerja di PT ASL Shipyard, termasuk hot work permit, tank cleaning, sistem pengawasan terhadap subkontraktor, serta kelayakan peralatan dan kompetensi tenaga kerja.

Selain itu, Riky mendesak agar hasil investigasi setiap insiden dipublikasikan secara terbuka. 

“Masyarakat dan pekerja berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan sejauh mana perusahaan melakukan perbaikan. Jika tidak ada perubahan berarti, itu artinya telah terjadi kelalaian sistemik,” ujarnya.

Sanksi Pidana dan Standarisasi Internasional

Dalam pandangannya, tidak cukup hanya berhenti pada teguran administratif. Jika terbukti lalai, direksi, manajer proyek, hingga pengawas lapangan harus diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Nyawa pekerja bukan angka statistik,” kata Riky dengan nada tegas.

Ia juga menilai, perusahaan wajib mengadopsi standar keselamatan kerja internasional seperti yang diatur dalam IMO, ILO, dan ISGOTT. Standar ini mewajibkan agar setiap tangki dibersihkan, diuji gas bebas, dan terventilasi sempurna sebelum pekerjaan panas dilakukan.

Pengawasan Eksternal Harus Berkelanjutan

Riky juga menyoroti pentingnya pengawasan eksternal yang ketat dan berkelanjutan dari pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), serta lembaga K3 nasional. Menurutnya, tidak boleh lagi ada kompromi antara keselamatan dan efisiensi proyek.

“Kalau Disnaker Batam tidak menjalankan fungsi preventif dan pengawasan secara efektif, maka mereka ikut bertanggung jawab secara moral dan administratif atas setiap nyawa yang melayang,” tegasnya.

Baca juga: Korban Ledakan Kapal Federal II di PT ASL Batam Bertambah, Imam dan Edison Berpulang

Negara Tidak Boleh Abai

Ia mengingatkan, kegagalan melakukan tindakan pencegahan sama artinya dengan mengabaikan fungsi negara dalam melindungi pekerja, sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pengawasan itu bukan seremonial, bukan formalitas. Harus mampu mencegah sebelum tragedi terjadi,” jelasnya.

Lebih jauh, Riky menilai lemahnya pengawasan membuka celah impunitas bagi perusahaan. “Tanpa kontrol negara, budaya keselamatan akan selalu dikorbankan demi target produksi dan efisiensi biaya,” tutupnya.

Kebakaran di PT ASL Shipyard kali ini menambah panjang daftar insiden di industri galangan kapal Batam. 

Seruan Riky Indrakari menjadi peringatan keras agar tragedi seperti ini tidak lagi dianggap sebagai “risiko pekerjaan,” melainkan alarm atas gagalnya sistem perlindungan nyawa pekerja.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :