Menghisap Nyawa di Jalan: Rokok, Kebiasaan, dan Keselamatan yang Terancam
Ilustrasi. (Foto: jambione.com)
Oleh: Yohana Minarti Tambunan
Pagi itu, seorang pengendara motor tampak menyalakan rokok sambil menyalip kendaraan lain. Asapnya mengepul, menembus helm pengendara di belakangnya. Di detik berikutnya, bara api dari ujung rokok itu terlepas tertiup angin—jatuh ke jaket pengendara lain. Tak ada yang berhenti. Semua terus melaju dalam kabut asap yang dianggap “biasa saja”.
Merokok saat berkendara bukan sekadar kebiasaan pribadi; ini adalah bentuk kelalaian sosial yang nyaris tak tersentuh hukum. Di Indonesia, kebiasaan ini masih jamak ditemukan di hampir setiap kota. Padahal, di balik kepulan asap itu, tersembunyi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesehatan publik.
Menurut data Kementerian Perhubungan (2023), sekitar 30 persen kecelakaan lalu lintas dipicu oleh gangguan konsentrasi pengemudi—termasuk karena merokok saat mengemudi. Saat satu tangan memegang setang dan tangan lain memegang rokok, fokus pengendara otomatis terpecah. Beberapa detik kehilangan kendali cukup untuk mengubah jalan raya menjadi arena maut.
Dampaknya tak berhenti di situ. Abu dan asap rokok yang beterbangan di udara bisa menyebabkan iritasi mata, luka bakar ringan, hingga gangguan pernapasan bagi pengendara di sekitar. Penelitian WHO (World Health Organization, 2022) mencatat, paparan asap rokok di ruang terbuka tetap berisiko karena konsentrasi partikel berbahaya (PM2.5) bisa meningkat hingga dua kali lipat dalam radius dua meter dari sumber asap.
Selain membahayakan manusia, puntung rokok menjadi masalah lingkungan yang serius. Laporan The Ocean Conservancy (2023) menempatkan puntung rokok sebagai limbah paling banyak ditemukan di jalan dan dan laut selama 37 tahun terakhir. Di Indonesia, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, setiap tahun sekitar 7 miliar puntung rokok berakhir di selokan, sungai, dan pantai—mengandung aset selulosa yang butuh 10 tahun untuk terurai.
Tak jarang bara api dari rokok juga memicu kebakaran. Data BNPB (2022) mencatat, sekitar 5 persen kebakaran lahan dan permukiman berasal dari kelalaian kecil seperti puntung rokok menyala yang dibuang sembarangan.
Ironisnya, sebagian besar masyarakat masih menganggap merokok saat berkendara sebagai “urusan pribadi”. Padahal, secara hukum, tindakan itu jelas dilarang. Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, pengendara yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi—termasuk merokok—dapat dikenai pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Namun, penegakan hukum sering kali longgar. Aparat cenderung menoleransi kebiasaan ini, seolah asap rokok tak berbahaya dibanding pelanggaran lalu lintas lain. Padahal, di negara seperti Australia dan Kanada, merokok saat mengemudi bisa dikenai denda hingga setara Rp3 juta dan pengurangan poin SIM.
Setiap bara rokok di jalan bukan sekadar simbol kenikmatan sesaat, melainkan potensi bencana yang kita biarkan membara. Jalan raya seharusnya menjadi ruang aman, bukan arena bagi asap dan kelalaian.
Kesadaran kolektif harus dimulai dari hal kecil menahan diri untuk tidak menyalakan rokok saat berkendara. Sebab, di balik sebatang rokok yang menyala, ada udara yang tercemar, nyawa yang terancam, dan tanggung jawab sosial yang diabaikan. Seperti kata pepatah, “Kebiasaan kecil bisa menimbulkan akibat besar.” Maka, sudah saatnya kita memilih: ingin menjadi bagian dari solusi, atau tetap menjadi asap yang menyesakkan di jalan raya?
---------
Penulis adalah mahasiswa prodi kajian film, televisi dan media di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang

Komentar Via Facebook :