Kebakaran Kapal di PT ASL Shipyard Batam, Riki: Jangan Tunggu Publik Marah Baru Bergerak

Kebakaran Kapal di PT ASL Shipyard Batam, Riki: Jangan Tunggu Publik Marah Baru Bergerak

Proses Pemindahan Jenazah Roni Dari Rumah Sakit Mutiara Aini Menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Kamis (16/10) sore. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Batam, Tanjunguncang, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kembali mencoret duka. 

Insiden yang bukan kali pertama terjadi ini memunculkan sorotan pedas, termasuk dari mantan anggota DPRD Kota Batam, Riky Indrakari. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya tak perlu menunggu publik marah untuk bertindak.

“K3 itu bukan belas kasihan, tapi kewajiban hukum. Kalau nyawa pekerja terus jadi korban, pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang diawasi perusahaan, atau rakyat yang bersuara?” ujarnya.

Baca juga: Audit dan Sanksi Tegas Usai Kebakaran di PT ASL Shipyard Batam: “Ini Kegagalan Sistemik K3, Bukan Sekadar Kecelakaan”

Insiden ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan kegagalan sistemik manajemen K3 yang telah berulang kali terjadi dan menelan korban jiwa. Dalam hal ini, manajemen perusahaan wajib bertanggung jawab secara penuh.

Agar tragedi serupa tidak terulang, berikut langkah konkret yang mendesak untuk segera diimplementasikan:

Audit K3 Independen dan Menyeluruh. Pemerintah bersama lembaga K3 profesional harus mengaudit seluruh prosedur di PT ASL, mencakup izin kerja panas (hot work permit), pembersihan tangki, pengawasan subkontraktor, serta kelayakan peralatan dan kompetensi tenaga kerja.

Transparansi Publik atas Hasil Investigasi. Manajemen wajib membuka hasil investigasi insiden sebelumnya kepada publik dan menunjukkan bukti perbaikan nyata, bukan sekadar laporan administratif. Tidak adanya perubahan berarti menunjukkan kelalaian sistemik.

Sanksi Tegas dan Pertanggungjawaban Pidana. Jika terbukti lalai, direksi, manajer proyek, dan pengawas lapangan harus diproses hukum sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU Keselamatan Kerja. Nyawa pekerja bukanlah angka statistik.

Standarisasi Keselamatan Kerja Kapal Internasional. Perusahaan harus mengadopsi dan menegakkan standar internasional (seperti IMO, ILO) yang mewajibkan pembersihan tangki, pengujian gas, dan ventilasi yang sempurna sebelum pekerjaan panas dimulai.

Pengawasan Eksternal yang Ketat dan Berkelanjutan. Pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan lembaga K3 nasional harus melakukan pengawasan berkala dan independen. Tidak boleh ada lagi kompromi antara keselamatan dan efisiensi proyek.

Baca juga: Korban Ledakan Kapal Federal II di PT ASL Batam Bertambah, Imam dan Edison Berpulang

Tuntutan Akuntabilitas untuk Disnaker Batam

Titik kritis juga diarahkan pada Disnaker Batam selaku regulator. Jika Disnaker dinilai tidak menjalankan fungsi preventif dan pengawasan secara efektif, maka instansi tersebut dianggap ikut bertanggung jawab secara moral dan administratif atas setiap nyawa yang melayang.

Kegagalan dalam tindakan pencegahan memiliki implikasi serius:

  1. Pengabaian Fungsi Negara dalam melindungi pekerja, yang merupakan amanat undang-undang.
  2. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian (Due Diligence), di mana pengawasan harus bersifat substantif dan mencegah kecelakaan, bukan sekadar seremonial.
  3. Membuka Celah Impunitas bagi Perusahaan, karena tanpa kontrol yang ketat, budaya keselamatan sering dikorbankan untuk mengejar target produksi dan efisiensi biaya.

Tuntutan kini menggema: akankah insiden memilukan ini menjadi pembelajaran pahit terakhir, atau hanya akan menjadi statistik duka yang terus berulang?

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :