Pegadaian Serius Basmi Fraud, Laporkan Oknum ke Kejaksaan
Deklarasi Anti Fraud.
Batam, Batamnews - PT Pegadaian menegaskan komitmennya untuk memberantas kecurangan (fraud) di seluruh lini bisnisnya. Komitmen ini diwujudkan dengan Deklarasi Anti Fraud yang ditandatangani oleh jajaran direksi dan diikuti seluruh karyawan pada 13 Maret 2025.
Deklarasi itu menjadi landasan bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, memberi sanksi tegas, dan meningkatkan edukasi kepada seluruh karyawan.
Setelah deklarasi, Pegadaian gencar mengadakan seminar anti fraud di 12 kantor wilayah bersama Kejaksaan. Perusahaan juga rutin menggelar pelatihan, kampanye internal, dan penandatanganan Pakta Integritas bertajuk “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” oleh seluruh karyawan.
Baca juga: Harga Cabe Merah dan Ikan Tongkol di Tanjungpinang Masih Tinggi, Ini Harga Pangan 19 Oktober 2025
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan, "Sejak awal kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik kecurangan. Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, melaporkan, dan menindak pelakunya. Ini bukti nyata keseriusan kami menjaga integritas dan kepercayaan publik."
Pegadaian juga mengajak karyawan, nasabah, mitra, dan masyarakat untuk aktif menjaga integritas melalui Whistleblowing System (WBS). Sistem pelaporan ini disediakan untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran etika, hukum, atau benturan kepentingan.
WBS menjamin kerahasiaan, keamanan, dan anonimitas pelapor. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi wbs.pegadaian.co.id.
Langkah-langkah ini diambil untuk memperkuat budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemberantasan fraud merupakan bagian dari tanggung jawab korporasi untuk menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi sebagai lembaga keuangan yang terpercaya.
Upaya ini juga sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya aspek tata kelola perusahaan yang baik.
Komitmen ini tidak hanya di atas kertas. Bukti nyata terlihat ketika Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan seorang oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan barang jaminan. Kasus ini bermula dari laporan resmi manajemen Pegadaian pada 9 September 2025 setelah menemukan indikasi penyimpangan internal.
"Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi semua lapisan masyarakat," tutup Damar.
Komentar Via Facebook :