Mendikdasmen: Aturan Baru Kriteria Kepala Sekolah Segera Terbit, Pemda Tak Boleh Asal Pilih

Mendikdasmen: Aturan Baru Kriteria Kepala Sekolah Segera Terbit, Pemda Tak Boleh Asal Pilih

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Pemerintah daerah tidak boleh lagi sembarangan dalam memilih kepala sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan mengeluarkan aturan baru yang jelas tentang kriteria penunjukannya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Ia menyoroti sebuah masalah: banyak guru yang sejak diangkat hingga mendekati masa pensiun, nyaris tidak pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi. Akibatnya, kemampuan mereka kerap tertinggal.

“Guru harus terus mengasah kemampuannya dan aktif di masyarakat, tidak hanya mengajar di dalam kelas,” tegas Abdul Mu’ti dilansri dari wawancara khusus dengan RRI PRO3, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca juga: Kepsek Tampar Siswa di Banten, Survei IDEAS Beberkan Fakta: 69,8% Anak dari Keluarga Miskin adalah Perokok Aktif

Ia menegaskan bahwa guru adalah figur yang "digugu dan ditiru", yang seharusnya menjadi teladan di mana pun mereka berada.

Dalam kesempatan itu, Mu’ti juga meluruskan persepsi tentang beban kerja guru. Ia menegaskan bahwa guru tidak wajib mengajar 24 jam per minggu secara penuh di kelas. 

Pemenuhan jam kerja itu dapat diperoleh dari kombinasi berbagai kegiatan, seperti mengajar, menjadi wali kelas, mengikuti pelatihan, dan aktif berkegiatan di masyarakat.

Selain soal jam mengajar, pemerintah juga berfokus memperbarui sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Tujuannya, agar guru tidak lagi dibebani oleh tumpukan administrasi.

“Dulu, guru terlalu sibuk dengan urusan administrasi. Mulai dari membuat laporan hingga mengunggahnya, yang bisa menghabiskan waktu berjam-jam. Itu membuat mereka sangat terbebani,” ujarnya.

Ke depannya, laporan kegiatan guru cukup diunggah oleh kepala sekolah. Dengan demikian, guru bisa lebih fokus pada tugas utamanya: mengajar dan mengembangkan diri.

Sistem baru ini akan diterapkan secara menyeluruh, termasuk bagi guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah. Calon kepala sekolah di sekolah negeri minimal harus memiliki pangkat 3C. 

Baca juga: Malaysia Larang Ponsel Pintar untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Sebabnya

Mereka juga wajib mengikuti pelatihan intensif selama 10 hari penuh untuk membentuk karakter dan kompetensi yang dibutuhkan.

Abdul Mu’ti berharap, pembaruan sistem ini dapat meningkatkan kompetensi guru dan mutu pendidikan nasional. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar reformasi ini dapat diimplementasikan dengan baik dan hasilnya dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :