Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, SMN Minta Audit Menyeluruh PT ASL Shipyard Pasca Ledakan Federal II

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, SMN Minta Audit Menyeluruh PT ASL Shipyard Pasca Ledakan Federal II

Surya Makmur Nasution yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Batam setelah meninjau langsung ke lokasi kejadian bersama anggota Komisi IV DPRD Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap manajemen PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, pasca peristiwa ledakan di kapal MT Federal II yang menewaskan sepuluh pekerja dan melukai puluhan lainnya.

“Audit menyeluruh diperlukan karena pihak PT ASL sudah dua kali mengalami kecelakaan kerja akibat ledakan di tempat dan kapal yang sama. Apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan,” kata SMN, panggilan akrab Surya Makmur Nasution yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Batam setelah meninjau langsung ke lokasi kejadian bersama anggota Komisi IV DPRD Batam.

Ledakan di kapal MT Federal II terjadi pada Rabu dini hari, 15 Oktober 2025, saat proses pengelasan dan perawatan tangki kapal. Akibat insiden tersebut, sepuluh pekerja meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka bakar serius. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh dua subkontraktor, yakni PT Rotary dan PT Putra Teguh Mandiri.

Peristiwa ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 24 Juni 2025, ledakan serupa juga terjadi di tempat yang sama, menewaskan empat dari sembilan korban yang menjadi korban insiden tersebut.

Menurut SMN, audit yang diminta mencakup seluruh aspek mulai dari manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem pengupahan antara PT ASL dengan subkontraktor, hingga kesejahteraan para pekerja.

“Sekaligus harus ada audit terhadap kontrak kerja dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Bila terkait dengan pelanggaran pidana, kewenangan ada di Polri. Sebab tidak mungkin ada korban meninggal dunia tapi tidak ada yang bertanggungjawab secara hukum,” ujarnya.

Surya menjelaskan bahwa audit terhadap pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau dengan dukungan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sementara dugaan pelanggaran pidana menjadi ranah kepolisian.

“Apa yang direkomendasikan dari hasil audit, menjadi pedoman untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengambil keputusan terhadap PT ASL,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah tegas selama proses penyelidikan berlangsung. “Sebaiknya ada langkah konkret menghentikan sementara kegiatan kerja di PT ASL hingga ada keputusan hasil audit,” tegasnya.

Ledakan di PT ASL Shipyard ini menambah daftar panjang insiden kerja di sektor galangan kapal Batam, yang seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama dalam penerapan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :