Puluhan Pekerja Jadi Korban Ledakan MT Federal II di PT ASL, DPRD Desak BP Batam Maksimalkan Pengawasan
Insiden kebakaran dan ledakan kapal tanker MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, menjadi sorotan serius DPRD Kota Batam.
Batam, Batamnews - Insiden kebakaran dan ledakan kapal tanker MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, menjadi sorotan serius DPRD Kota Batam. Tragedi yang menewaskan pekerja dan melukai belasan lainnya tersebut memicu reaksi keras dari anggota legislatif daerah, terutama terkait peran pengawasan BP Batam dalam dunia industri.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menilai peristiwa tragis ini bukan sekadar kecelakaan insidental, melainkan mencerminkan permasalahan sistemik dalam industri galangan kapal di Kota Batam. Ia menekankan bahwa insiden serupa dengan lokasi dan penyebab yang sama telah terjadi sebelumnya, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.
"Hari ini saat paripurna kita mendapat kabar duka dari PT ASL. Ini bukan yang pertama, dan terus berulang. Beberapa bulan lalu juga terjadi hal sama, bahkan korbannya sampai 10 orang dan banyak yang luka-luka. Ini catatan buruk di Kota Batam," ujar Mustofa, Rabu (15/10/2025).
Karena tragedi tersebut, Mustofa meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta BP Batam untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan ini mencakup seluruh aspek kritis yang berkaitan dengan operasional perusahaan, mulai dari perizinan, sertifikasi pekerja, hingga standar keselamatan kerja.
"Kami minta Disnakertrans dan Komisi IV memberikan peringatan keras. Jangan sampai keteledoran manusia terus terjadi hanya demi mengejar keuntungan. Kami juga minta Pemko dan Disnaker mengecek dari hulu ke hilir, pasti ada yang cacat. Jangan sampai nyawa diselesaikan di bawah meja," tegasnya dengan penuh penekanan.
Aspek paling penting dari pernyataan Mustofa adalah kritik tajam terhadap peran BP Batam dalam pengawasan industri pasca-berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 Tahun 2025. Menurut Mustofa, BP Batam telah mengambil alih kewenangan perizinan terkait ruang darat dan laut, termasuk sektor galangan kapal, namun belum menjalankan fungsi pengawasan dengan maksimal.
"BP Batam jangan setengah-setengah. Kalau perizinan diambil, pengawasan dan sanksinya juga harus dijalankan. Pengawasan itu tanggung jawab BP Batam. Jangan kami di DPRD jadi seperti harimau ompong karena wewenang dibatasi," tambah Mustofa.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti peristiwa tragis ini dengan serius dan tidak sembarangan. Ia menekankan bahwa sebelum melakukan tindakan inspeksi mendalam, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan letak kesalahan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
"Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama. Kalau ada kesalahan, harus diberikan hukuman. Kita akan lakukan sidak, tapi sebelumnya kita pastikan dulu letak kesalahannya di mana," kata Kamaluddin dengan hati-hati namun tegas.

Komentar Via Facebook :