Razia Mendadak Dishub Batam, Pemotor Panik dan Kabur! 

Razia Mendadak Dishub Batam, Pemotor Panik dan Kabur! 

Razia gabungan mendadak digelar di Jalan Sudirman, Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Suasana sempat ricuh di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Kamis, 9 Oktober 2025 pagi. Sebuah razia gabungan mendadak digelar di Jalan Sudirman, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melibatkan petugas dari Kepolisian Lalu Lintas, Jasa Raharja, BPTD, dan Dishub setempat. 

Kehadiran mereka langsung membuat sejumlah pengendara motor panik. Banyak yang terlihat kaget saat petugas menghentikan mereka untuk memeriksa kelengkapan surat dan perlengkapan berkendara. Reaksi mereka beragam. 

Beberapa ada yang berusaha kabur, menghindari pemeriksaan. Beberapa lainnya sibuk mengeluarkan ponsel, menelepon keluarga di rumah untuk menanyakan apakah surat-surat kendaraannya lengkap.

Baca juga: Roma Nasir Hutabrat Ditunjuk Pimpin Caretaker Kadin Batam

Petugas di lapangan menerapkan sistem pemeriksaan bertahap. Kendaraan yang dinyatakan lengkap langsung diberi tanda kapur di kaca atau bodi, sebagai isyarat bahwa mereka boleh melanjutkan perjalanan. 

Sementara yang kedapatan tidak lengkap, dipersilakan untuk menepi dan parkir untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait pajak dan dokumen kendaraan.

Edward Purba, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Batam, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan mewujudkan ketertiban berlalu lintas dari berbagai aspek. 

"Tertib lalu lintas itu maknanya luas. Mulai dari kepatuhan pajak kendaraan yang berkaitan dengan Samsat, asuransi dari Jasa Raharja, hingga aturan dari Kepolisian," ujarnya.

Dia menambahkan, BPTD juga terlibat dengan peran khusus, yaitu memastikan pemasangan APC (Alat Penerangan Cahaya) pada kendaraan berat. 

"Fungsinya agar kendaraan besar itu lebih terlihat dari belakang, sehingga mengurangi risiko kecelakaan," jelas Edward.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelanggaran paling mencolok adalah pengendara yang tidak membawa SIM dan kendaraan yang masa pajaknya sudah habis atau 'mati'. 

"Untuk sepeda motor, umumnya masalah SIM dan STNK," ucap Edward. Sementara untuk kendaraan angkutan barang, pelanggaran yang sering ditemukan adalah tidak memiliki SIM, KIR yang mati, dan pajak yang tidak aktif.

Bagi pengendara yang terjaring, langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. 

"Soal STNK dan pajak, urusannya ke Dispenda Provinsi. Untuk pelanggaran sepeda motor, ke Sat Lantas Polresta. Kalau masalah KIR mati, ya ke Dinas Perhubungan Kota Batam," papar Edward.

Baca juga: Gara-gara Kantor Lurah, Warga Perumahan Mewah dan Pemkot Batam Bersitegang

Ia menegaskan, razia semacam ini bukan kegiatan dadakan. "Ini program rutin. Kami laksanakan 16 kali dalam setahun. Bukan setiap hari, tapi sudah terjadwal," tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan Fauzan dari BPTD. Menurutnya, tujuan utama operasi gabungan ini adalah sebagai pengingat bagi pengendara untuk menunaikan kewajibannya. 

"Sekaligus upaya untuk menekan angka kecelakaan, terutama yang berakibat fatal," ujar Fauzan.

Diharapkan, dengan rutinitas razia seperti ini, kesadaran masyarakat untuk tertib dan melengkapi semua persyaratan berkendara semakin tinggi. Pada akhirnya, keselamatan semua pengguna jalanlah yang menjadi tujuan utamanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :