Selain Rokok Ilegal, Bea Cukai Kepri Musnahkan Pakaian dan Cabai Kering Senilai Miliaran

Selain Rokok Ilegal, Bea Cukai Kepri Musnahkan Pakaian dan Cabai Kering Senilai Miliaran

Bea Cukai Kepulauan Riau memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 5,46 miliar.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Bea Cukai Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 5,46 miliar. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 244 kasus pelanggaran yang terjadi dalam periode 2022 hingga 2025.

Secara rinci, 78 kasus ditangani oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, sementara 166 kasus lainnya ditangani oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun. 

Pemusnahan fisik barang-barang tersebut dilakukan di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca juga: Kembali Terjadi, 11 Siswa SMP di Karimun Muntah-Muntah Pasca Makan MBG

Barang yang dimusnahkan berasal dari dua bidang pelanggaran utama:

1. Pelanggaran Bidang Kepabeanan:

  •        487 karung pakaian
  •        298 karung cabai kering
  •        147 kasur single dan 20 kasur queen size
  •        90 ban
  •        30 bal ballpress pakaian
  •        27 bantal
  •        12 sepeda
  •        10 karung barang campuran

2.  Pelanggaran Bidang Cukai:

  • Dari Kanwil DJBC Khusus Kepri: 2,6 juta batang rokok ilegal dan 159,58 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
  • Dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun: 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud dari peran Bea Cukai sebagai community protector. 

Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang dan menjaga keuangan negara dari potensi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” ujar Adhang.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, yang menetapkan barang sitaan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang harus dimusnahkan.

Baca juga: Heboh, Dua Kepala Dinas di Karimun Mengundurkan Diri Ini Respon Bupati

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, dan Pengadilan Negeri setempat, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Adhang berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut. “Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :