Kisah Pilu Calon PMI, Bayar Rp 12 Juta untuk Dikirim Ilegal ke Malaysia
Polres Karimun ungkap dua kasus tindak pidana PMI ilegal
Karimun, Batamnews - Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kedua kasus ini ditangani oleh Satreskrim dan Satpolairud Polres Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 30 September 2025.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka diamankan bersama sepuluh calon PMI. Di Desa Teluk Radang, Kundur Utara, Satreskrim menyelamatkan empat calon PMI yang berasal dari Lombok Timur dan NTT.
Mereka ditampung sementara di sebuah rumah sewaan sebelum rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal. Satu tersangka berinisial DL (48) berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya, Mz, masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Selain Rokok Ilegal, Bea Cukai Kepri Musnahkan Pakaian dan Cabai Kering Senilai Miliaran
Sementara itu, Satpolairud Polres Karimun melakukan pengungkapan kedua di Perairan Selat Malarko, Pongkar, Tebing. Awalnya, petugas mendapat laporan masyarakat tentang speedboat yang rusak mesin dan diduga mengangkut calon PMI.
Saat tiba di lokasi, ditemukan dua unit speedboat—satu untuk mengangkut PMI, satu lagi untuk membantu perbaikan. Enam calon PMI berhasil diamankan. Mereka mengaku telah membayar antara Rp8–12 juta per orang untuk dikirim secara ilegal ke Malaysia.
Tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AG (52), AM (34), dan I (31), turut diamankan. Mereka berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk speedboat, mesin tempel, terpal, jaring, bahan bakar, dan handphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menggagalkan upaya penyelundupan PMI nonprosedural.
Baca juga: Local Media Summit 2025 Diikuti 100 Media Lokal se-Indonesia, CEO Batamnews Jadi Pembicara
Ia menegaskan komitmen Polres Karimun untuk menindak tegas perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, khususnya dalam mengawasi perairan yang kerap dijadikan jalur penyelundupan.

Komentar Via Facebook :