Jimmi Siburian: Perda Kependudukan Batam Diperlukan agar Warga Asli Tak Kalah Saing
Jimmi Siburian, Anggota Komisi I DPRD Batam bersama anggota DPRD lainnya saat menggelar rapat.
Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam sedang menggarap sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kependudukan. Tujuannya jelas: melindungi hak-hak warga asli Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai mulai tergerus oleh arus pendatang.
Sebagai kota dengan pertumbuhan ekonomi pesat, Batam memang menjadi magnet bagi para pencari kerja dari berbagai daerah. Namun, di balik itu, muncul persoalan baru. Banyak warga asli yang merasa kalah bersaing, terutama dalam memperebutkan lapangan pekerjaan.
Jimmi Siburian, Anggota Komisi I DPRD Batam, mengungkapkan bahwa hal ini menjadi perhatian serius.
"Kami baru saja rapat membahas persoalan kependudukan ini," ujarnya pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Jimmi, akar masalahnya terletak pada kemudahan yang diberikan kepada pendatang untuk mendapatkan identitas Batam.
"Syaratnya dinilai terlalu mudah. Baru datang, tidak butuh waktu lama, mereka sudah bisa menggunakan KTP Batam. Inilah yang ingin kami perketat," tegas Jimmi.
Kekhawatiran utamanya adalah agar anak-anak asli Batam tidak terus-terusan terdesak dalam persaingan, khususnya untuk mendapatkan pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui Perda ini, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh pelayanan publik—mulai dari lapangan kerja, layanan kesehatan, hingga layanan lainnya—dapat mengutamakan warga asli Batam.
Baca juga: DPRD Kritik Kontraktor Proyek Jalan Rp 8,1 Miliar: Tutup Akses, Warga ke Masjid Harus Memutar Jauh
DPRD Batam dan Pemerintah Kota berkomitmen untuk menjamin hak-hak masyarakat asli dalam mendapatkan akses dan kesempatan yang lebih baik.
Kehadiran Perda Kependudukan ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang melindungi warga asli Batam, khususnya di dunia kerja.

Komentar Via Facebook :