DKP Cabang Karimun Serahkan Dokumen Kapal EBKP dan E-Pass Kecil ke Nelayan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun mencatat progres signifikan dalam penerbitan Dokumen Kapal Elektronik (EBKP) dan E-Pass Kecil bagi nelayan.
Karimun, Batamnews – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun mencatat progres signifikan dalam penerbitan Dokumen Kapal Elektronik (EBKP) dan E-Pass Kecil bagi nelayan. Hingga awal Oktober 2025, realisasi penerbitan dokumen penting ini telah mencapai 70 persen dari total target yang ditetapkan.
Kepala DKP Cabang Karimun, Yova Apriazir, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya telah menyalurkan dokumen EBKP dan E-Pass Kecil kepada lebih dari 500 orang nelayan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
“Total seluruhnya sudah diserahkan itu berjumlah 500 orang nelayan, artinya sudah 70 persen. Jadi hanya tinggal nelayan di tiga kecamatan yakni Durai, Buru, dan Sugie Besar yang saat ini masih berproses,” ujar Yova, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, dokumen EBKP dan E-Pass Kecil merupakan syarat penting bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas di laut, karena berfungsi sebagai legalitas kepemilikan kapal.
“EBKP itu sama halnya seperti BPKB, sedangkan E-Pass Kecil bisa diibaratkan seperti STNK kalau di darat. Maka ini sangat berguna saat nelayan pergi melaut sebagai bukti legalitas, terutama ketika ada pemeriksaan petugas,” jelasnya.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, keberadaan EBKP dan E-Pass Kecil juga memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan. Dengan dokumen tersebut, nelayan dapat lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah, koperasi, hingga pengajuan kredit perbankan.
“Jadi tidak hanya sebagai legalitas, ini juga bisa mempermudah saat menerima bantuan program pemerintah,” tambah Yova.
Untuk memperoleh kedua dokumen tersebut, nelayan cukup melengkapi sejumlah persyaratan sederhana, seperti KTP, surat permohonan, dan surat tukang. Pengurusan juga dapat dilakukan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) tanpa biaya tambahan.
“Pengurusan dapat melengkapi syarat KTP, surat permohonan, surat tukang. Bisa diajukan melalui KUB, dan dalam pengurusan tidak dipungut biaya sama sekali,” tegas Yova.
Program legalisasi kapal nelayan ini merupakan bagian dari komitmen DKP Kepri dalam memperkuat ketertiban administrasi dan perlindungan hukum bagi nelayan, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi maritim di wilayah pesisir Kabupaten Karimun.

Komentar Via Facebook :