Delapan Ruko di Komplek Devin Premier Ambruk, Dua Orang Sempat Terjebak di Dalam
Sejumlah Pekerja Terlihat Mengeluarkan Barang Dari Dalam Bangunan Yang Ambruk di Komplek Devin Premier, Tanjung Riau Blok D1 no 11-18. Ambruk usai hujan lebat pada Jumat (3/10) siang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Delapan unit ruko di Komplek Devin Premier, Tanjung Riau, Blok D1 Nomor 11–18, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ambruk pada Jumat, 3 Oktober 2025 siang, tak lama setelah hujan lebat reda.
Akibatnya, dua orang sempat terjebak di dalam ruko Blok D Nomor 17 karena pintu keluar terhalang reruntuhan bagian depan bangunan.
Dua hari pasca kejadian, terlihat sejumlah pemilik ruko sedang mengeluarkan barang-barang dari lokasi. Di Blok D Nomor 13, beberapa pekerja juga tampak memindahkan barang yang sebelumnya digunakan sebagai gudang mesin ATM.
Baca juga: BreakingNews: 7 Ruko di Devin Premier Sekupang Runtuh!
Yuli, warga setempat yang menyaksikan langsung kejadian itu, menceritakan bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, ia melihat asap mengepul dari arah ruko.
Tak lama kemudian, bagian depan bangunan itu ambruk secara bersamaan. "Suaranya sangat besar, seperti gempa bumi," ujarnya pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Saat kejadian, lanjut Yuli, terdengar teriakan dari dalam ruko Blok D Nomor 17. Seorang wanita dan anaknya berada di dalam dan tidak bisa keluar karena tertutup reruntuhan.
"Mereka berdua selamat dan tidak terluka, tapi nyaris tertimpa bangunan," jelasnya.
Yuli juga menyebut bahwa harga setiap ruko yang runtuh itu sekitar Rp 350 juta. Bangunannya bukan dua lantai, melainkan satu lantai dengan ruangan yang luas.
Menurut informasi yang ia terima, pengembang akan memberikan ganti rugi, meski besaran nilainya belum diketahui.
Ia menambahkan, sejak dua tahun setelah dibangun, bangunan itu sudah terlihat banyak retak. Selain kerusakan bangunan, sebuah motor Honda Beat milik warga juga rusak parah tertimpa reruntuhan.
Baca juga: Gara-gara KSO Ilegal, Negara Rugi Rp 4,5 Miliar: Kejati Kepri Tahan Eks Direktur BUP
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Riyanto menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan berencana memanggil pengembang dari PT Devin Buana Perkasa (DBP) untuk dimintai keterangan. "Senin nanti semua pihak akan kita panggil," ujarnya.

Komentar Via Facebook :