UU Layanan Digital Eropa Ditunjukkan, Instagram Kena Paksa Hentikan Pola Gelap
Ilustrasi (Freefik)
Jakarta, Batamnews - Belanda baru saja memerintahkan Instagram dan Facebook untuk mengubah tampilan linimasanya. Atas perintah pengadilan, Meta—perusahaan induk kedua platform itu—harus menyediakan opsi linimasa yang lebih sederhana, yang tidak bergantung pada profiling atau pelacakan data pengguna.
Alasannya, desain linimasa Instagram dan Facebook saat ini dinilai melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.
Pengadilan menyebut bahwa algoritma rekomendasi yang selama ini menampilkan konten berdasarkan aktivitas pengguna termasuk dalam "pola gelap" yang membatasi kebebasan informasi.
Baca juga: Xiaomi 15T Pro Review: Flagship Killer Terbaru dengan Kamera Leica dan Chipset Dimensity 9400
Meta diberikan tenggat waktu dua minggu untuk menghentikan praktik tersebut. Mereka juga diwajibkan memberi cara yang mudah bagi pengguna agar bisa beralih dari linimasa yang dipersonalisasi ke tampilan yang lebih netral.
Pengadilan menilai masyarakat Belanda belum sepenuhnya bebas memilih apakah ingin menggunakan sistem rekomendasi atau tidak. Opsi linimasa kronologis tanpa profiling ini dianggap penting, terutama menjelang pemilu Belanda pada 29 Oktober 2025.
Di sisi lain, Meta menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan itu mengklaim telah melakukan berbagai penyesuaian untuk mematuhi aturan Uni Eropa.
Baca juga: Catat! Berikut Cara Perpanjang SIM, Biaya, dan Cara Urusnya
Mereka juga merasa bahwa persoalan semestinya diselesaikan di tingkat regulator Eropa, bukan oleh pengadilan nasional, agar tidak mengganggu harmonisasi pasar digital.

Komentar Via Facebook :