Nasib Nelayan Nongsa Terabaikan, Reklamasi PT BSI Kembali Bergulir
Aktivitas reklamasi dan penimbunan pantai oleh PT Blue Steel Industries (PT BSI).
Batam, Batamnews - Aktivitas reklamasi dan penimbunan pantai oleh PT Blue Steel Industries (PT BSI) yang sempat dihentikan, kini berjalan kembali. Penyebabnya, kewenangan pengawasan beralih dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Peralihan ini memicu kritik dari nelayan dan aktivis yang menilai penegakan hukum melemah dan merugikan masyarakat pesisir.
Awalnya, DLHK Kepri telah mengambil tindakan. Pada 14 Februari 2025, mereka memasang plang penghentian kegiatan karena PT BSI tidak memiliki Persetujuan Lingkungan. Sanksi administrasi pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur pada 14 Maret 2025.
Baca juga: Walikota Batam Tinjau Rumah Pompa Rp18,2 Miliar di Jodoh, Berencana Bangun Lebih Banyak Lagi
Namun, situasi berubah. DLHK Kepri kemudian menyatakan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 pada 3 Juni 2025, kewenangan pengawasan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam beralih ke BP Batam.
Dalam suratnya, DLHK seakan melepas tanggung jawab dengan menyatakan, "pengawasan kegiatan usaha yang berada di KPBPB Batam merupakan kewenangan BP Batam."
Keputusan ini tidak menghentikan keluhan nelayan tradisional di Nongsa yang telah merasakan dampak reklamasi selama lebih dari dua tahun.
Sugito, nelayan dari Batu Besar, bercerita bagaimana reklamasi telah menutupi terumbu karang dengan lumpur, mengusir ikan dari wilayah tangkapan mereka.
"Dulu sekali melaut bisa dapat satu sampai dua karung ikan. Sekarang, kami harus melaut lebih jauh dengan biaya bahan bakar dua kali lipat, tapi hasilnya justru berkurang," ujarnya.
Muhammad Idris, Ketua Pokmaswas Laut Biru, menambahkan bahwa lebih dari 240 nelayan terdampak. "Rumah-rumah ikan sudah tertimbun lumpur. Sosialisasi atau kontribusi dari perusahaan juga tidak pernah ada," jelasnya.
Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI) menyoroti sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan aturan.
"Ini bukan pertama kali kami laporkan. PT BSI sudah dua kali disegel, tapi aktivitasnya tetap berlanjut," tegasnya.
ABI menduga kuat aktivitas ini melanggar UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Baca juga: Kepala BP Batam Tertibkan Chassis Kontainer di Bahu Jalan Batu Ampar
Kawasan yang dahulu kaya akan terumbu karang dan mangrove itu kini rusak. Para nelayan Kampung Panau merasa terjepit dan bingung mencari cara untuk menghidupi keluarga mereka.
Sampai saat ini, BP Batam belum memberikan tanggapan resmi mengenai pengambilalihan kewenangan ini maupun langkah mereka mengawasi aktivitas PT BSI yang terus berlanjut meski telah berulang kali disegel.

Komentar Via Facebook :