Catat! Berikut Cara Perpanjang SIM, Biaya, dan Cara Urusnya
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Banyak pengendara panik ketika menyadari Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sudah melewati masa berlaku. Secara aturan, SIM yang telah kadaluwarsa memang tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru.
Namun ada pengecualian: dispensasi perpanjangan diberikan bila tanggal habis masa berlaku bertepatan dengan hari Satpas tidak beroperasi—misalnya tanggal merah atau kondisi khusus yang membuat layanan tutup.
Dalam situasi demikian, Korps Lalu Lintas Polri biasanya menetapkan hari pengganti untuk melayani perpanjangan. Jangka waktu dispensasi ditentukan masing-masing wilayah. Contoh: jika libur nasional jatuh pada tanggal 5–6, maka perpanjangan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya di luar tanggal merah (bukan Sabtu/Minggu), tanpa mengubah ketentuan biaya.
Biaya Perpanjangan (saat masa dispensasi)
Tarif tetap sama seperti perpanjangan reguler:
-
SIM A, B1, B2: Rp80.000
-
SIM C, C1, C2: Rp75.000
-
SIM D, D1: Rp30.000
Biaya pendukung (berlaku semua golongan SIM):
-
Tes kesehatan: Rp35.000
-
Asuransi: Rp50.000
-
Tes psikologi: hingga Rp100.000
Dokumen Wajib Dibawa ke Satpas
-
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (fotokopi & asli)
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
-
Bukti pembayaran
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan bisa diawali daring lewat situs sim.korlantas.polri.go/devregi atau aplikasi Digital Korlantas/SINAR (Play Store). Langkahnya:
-
Buka menu Register/Pendaftaran → pilih “Perpanjang SIM”.
-
Isi data pada formulir, masukkan kode verifikasi, lalu kirim.
-
Cek email untuk menerima kode tagihan perpanjangan.
-
Bayar sesuai tagihan dan simpan bukti untuk dibawa ke Satpas.
-
Datangi Satpas/SIM Corner/Smiling untuk pencetakan SIM. Bawa seluruh berkas (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat sehat, surat lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS/JKN, serta bukti registrasi & pembayaran).
-
Tunggu panggilan petugas untuk pengambilan SIM yang telah diperpanjang.

Komentar Via Facebook :