Dosa Diampuni, Cukai Harus Dibayar: Strategi Baru Menkeu Lawan Rokok Ilegal
Tumpukan rokok ilegal tanpa cukai (Foto: Bea Cukai RI)
Jakarta, Batamnews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tegas namun terbuka bagi produsen rokok ilegal. Intinya sederhana: mereka akan diberi pengampunan, namun dengan syarat harus mulai patuh membayar cukai setelahnya.
“Mungkin akan ada pemutihan, dosanya diampuni. Tapi setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras,” tegas Menkeu Purbaya saat meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 3 Oktober 2025.
Kebijakan ini tidak lepas dari rencana pembangunan kawasan industri serupa seluas lima hektar di Kudus.
Baca juga: Rektor UII Jadi Penjamin, Aktivis Asal Batam Paul Ditunggu Bebas
Harapannya, para produsen rokok ilegal dapat berpindah ke kawasan tersebut agar usaha mereka menjadi legal.
“Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola cukai yang pas buat mereka. Supaya produsen-produsen kecil itu tetap bisa hidup, tapi tidak mengganggu pasar secara tidak fair,” ujar Purbaya.
Ia menekankan bahwa selama ini produsen rokok ilegal telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat karena tidak membayar cukai seperti produsen legal. Langkah ini diambil untuk menciptakan pasar yang adil.
Di balik niat baik memberi kesempatan, ada pesan yang sangat jelas: “Yang penting lapangan kerja tetap terjaga. Tapi bayarnya (cukai) ya bayarlah, jangan gak bayar,” pesannya.
Kebijakan "amnesty" ini bukan berarti pemerintah melunak. Dalam kunjungan kerja yang sama, Menkeu Purbaya justru memimpin pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan Bea Cukai.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan sepanjang tahun hingga September 2025. Rokok ilegal mendominasi dengan 1,79 juta batang dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai.
“Ini hasil penindakan di transportasi lewat tol jalur utara dan Selatan,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Imik Eko Putro.
Nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp2,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditanggung mencapai Rp1,33 miliar. Sebagian besar kasusnya telah memasuki proses penyidikan.
Baca juga: Wali Kota Amsakar Tinjau Rumah Pompa Baru dan Tegur Parkir Kontainer Liar di Batu Ampar
Selain rokok, barang ilegal lain yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol tanpa cukai. Nilainya jauh lebih besar, mencapai Rp39,38 miliar, dengan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, yaitu Rp55 miliar.
Dengan demikian, pemerintah menjalankan dua strategi sekaligus: membuka pintu bagi yang ingin berbenah, dan menutup rapat-rapat celah bagi yang tetap bandel.

Komentar Via Facebook :