Mengurus Paspor Elektronik di Imigrasi Karimun? Ini Infonya

Mengurus Paspor Elektronik di Imigrasi Karimun? Ini Infonya

Kepala Kantor Imigrasi setempat, Dwi Avandho Farid.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Bagi Anda warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang berencana membuat paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memberikan dua pilihan paspor biasa elektronik (e-paspor).

Anda bisa memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun seharga Rp 650.000, atau yang masa berlakunya lebih panjang, yaitu 10 tahun, dengan biaya Rp 950.000.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi setempat, Dwi Avandho Farid, cara mengajukannya pun terbilang mudah. 

"Masyarakat bisa langsung datang ke kantor untuk mengajukan permohonan. Ada dua tipe paspor, 5 tahun dan 10 tahun, dengan perbedaan biaya PNBP yang telah ditetapkan," jelas Dwi.

Baca juga: PLN Buka Rekrutmen Nasional 2025, Kesempatan Emas Bagi Putra-Putri Karimun

Yang menarik, Imigrasi Karimun tidak hanya melayani di kantor. Mereka memiliki program layanan keliling bernama "Silau" (Layanan Paspor Keliling). Program ini sengaja mendatangi pulau-pulau di wilayah Karimun yang banyak warganya membutuhkan paspor.

"Agar prosesnya lancar, kami biasanya berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan jadwal. Jadi ketika tim kami datang, pembuatan paspor bisa langsung dilakukan dengan efektif dan efisien," tambahnya.

Tak hanya itu, Imigrasi Karimun juga memiliki program layanan ramah HAM. Khusus untuk pemohon dengan kondisi tertentu, seperti sedang sakit parah atau memiliki keterbatasan mobilitas sehingga tidak bisa datang ke kantor, Imigrasi siap menjemput bola.

Baca juga: Triwulan III 2025, Imigrasi Karimun Terbitkan 2.494 Paspor dan Capai PNBP 96%

"Kami akan datangkan mobile paspor ke rumah pemohon," pungkas Dwi.

Dengan berbagai layanan ini, Imigrasi Karimun berupaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :