Kapolresta Barelang: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Kecelakaan Nissan GTR yang Tewaskan Sondang

Kapolresta Barelang: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Kecelakaan Nissan GTR yang Tewaskan Sondang

Kondisi Mobil Nissan GTR milik Brandon Yeoh, terbungkus kain didalam ruang barang bukti Unit Lakalantas Polresta Barelang. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang terus menyelidiki kasus ini. Mobil yang menabrak Sondang adalah Nissan GTR hitam bernopol BP 77 KV, dikemudikan oleh Brandon. 

Untuk memastikan siapa yang bersalah, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) di Pekanbaru. Hasil ini penting untuk mengubah status kasus dari sekadar penyelidikan menjadi penyidikan.

Memang sempat ada upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku. Namun, proses damai itu tidak dilakukan di hadapan polisi. Karena itu, kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, penyelidikan tetap berlanjut. 

Baca juga: Dua Mobil Terperosok di Galian Proyek Islamic Center Batam Akibat Banjir

"Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan untuk menentukan tersangkanya," jelas Afid pada Rabu, 10 September 2025 siang. Timnya telah memeriksa sejumlah saksi dan akan menggelar perkara untuk menguatkan penyidikan.

Mobil Nissan GTR yang menjadi barang bukti masih disimpan di Unit Lakalantas. Kendaraan mewah senilai miliaran itu disimpan khusus, terbungkus kain untuk melindunginya dari hujan dan panas. Perlakuan ini berbeda dengan kendaraan lain yang menjadi barang bukti.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa menangani kasus kecelakaan lalu lintas tidak sama dengan tindak pidana biasa. Di sini, dibutuhkan penyelidikan ilmiah yang cermat. 

"Kita harus memastikan ada unsur pelanggaran aturan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," ujarnya.

Zaenal menjelaskan, investigasi kecelakaan memerlukan bukti yang kuat dan terukur. Bukan hanya kesaksian orang, tetapi juga rekaman CCTV dan hasil olah TKP. 

"Kita periksa semua detail: apakah lampu lalu lintas hijau atau merah, bagaimana cara pengeremannya, di mana posisi mobil saat kejadian," jelasnya.

Perbedaan utama antara kecelakaan dan pidana biasa, kata Zaenal, adalah unsur kesengajaan. "Kecelakaan biasanya tidak ada niat, dan diatur dalam pasal-pasal khusus UU Lalu Lintas," katanya. 

Meski begitu, polisi menjamin akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses analisis teknis—seperti pengereman, posisi kendaraan, dan rambu lalu lintas—memerlukan waktu agar akurat.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Sat Siber TNI Tak Bisa Laporkan Ferdy Irwandi, Ini Penjelasan Polisi

Zaenal juga menyoroti soal restorative justice (perdamaian). Menurutnya, meski ada dasar hukum untuk berdamai, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus yang menelan korban jiwa. 

"Kalau ada orang meninggal, restorative justice tidak digunakan. Tapi, secara kemanusiaan, pemberian santunan dari pelaku kepada korban itu boleh saja. Hanya saja, santunan itu tidak menghapus proses hukum," tegasnya.

Artinya, meski sudah ada perdamaian dan santunan, jalur hukum tetap berjalan. Keputusan akhir ada di tangan hakim. "Nanti di persidangan, hakim yang akan menentukan hukumannya," pungkas Zaenal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :