Dari Laporan Warga Bintan, KPK Telusuri Inkonsistensi Dana Reklamasi Tambang
Salah satu lokasi pasca tambang di Pulau Bintan yang kini menjadi lahan perumahan.
Batam, Batamnews - KPK menyoroti buruknya pengelolaan dana pascatambang yang berimbas pada terbatasnya reklamasi bekas area tambang di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Masalah ini mendorong KPK untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola dana jaminan reklamasi.
"Sejumlah temuan ini menunjukkan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal," ujar Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Usaha Pertambangan, Sabtu, 27 September 2025.
Baca juga: DPRD Bentuk Panitia Khusus untuk Evaluasi Kinerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Salah satu contoh nyata terjadi di Kabupaten Bintan. KPK menyelidiki laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Investigasi menemukan bahwa dana yang semula disetor ke Pemprov Kepulauan Riau, justru mengalir ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Namun, aliran dana ini tidak lancar. KPK menemukan inkonsistensi jumlah setoran akibat perubahan regulasi. Sebagian dana sempat dikembalikan ke daerah untuk mereklamasi tambang mineral bukan logam, sehingga jumlah yang diterima ESDM menjadi lebih kecil.
Akibatnya, total dana reklamasi untuk mineral logam di seluruh Indonesia yang dikelola ESDM hanya mencapai Rp26 triliun.
Masalah lain adalah cara menghitung besaran jaminan reklamasi. Saat ini, perhitungan masih didasarkan pada luas area tambang, bukan volume bahan yang ditambang.
"Padahal seharusnya berdasarkan volume. Artinya, nilai jaminannya seharusnya jauh lebih besar," jelas Agung.
Cara hitung yang keliru ini jelas merugikan negara dan menghambat proses pemulihan lingkungan.
Menanggapi persoalan ini, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena mengabaikan kewajiban reklamasi.
KPK mendorong ESDM untuk memperkuat pengawasan sejak dini, termasuk mengatur mekanisme penempatan dana dan dasar perhitungan biaya reklamasi yang lebih tepat. Tujuannya, agar perusahaan tambang tidak lari dari tanggung jawab.
"KPK meminta Kementerian ESDM merevisi regulasi terkait dana jaminan ini agar kerusakan lingkungan pascatambang bisa dicegah," tegas Agung.
Baca juga: Skor Integritas Batam Masih 'Rentan', Ini Langkah-Langkah Perbaikan yang Dijanjikan
Di sisi lain, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun aturan baru sebagai pengganti PP 78 Tahun 2020.
Hendra berjanji akan memasukkan seluruh temuan dan masukan dari KPK ke dalam peraturan yang sedang disusun tersebut.

Komentar Via Facebook :