DPRD Bentuk Panitia Khusus untuk Evaluasi Kinerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad 

DPRD Bentuk Panitia Khusus untuk Evaluasi Kinerja Gubernur Kepri Ansar Ahmad 

Wakil Ketua Pansus, Suhadi (Kemeja Biru). (foto. istimewa).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024. 

Pembentukan pansus ini diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Dompak, Tanjung Pinang, Rabu, 23 April 2025.  

Pansus diketuai oleh Edward Brando, dengan Wakil Ketua H. Suhadi dan Sekretaris Mesrawati Tampubolon. 

Baca juga: Menteri P2MI Tinjau Pelabuhan Batamcenter, Ungkap Modus TKI Ilegal ke Malaysia

Tim ini akan bekerja selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan pembahasan dan menyusun rekomendasi terkait pelaksanaan program serta kebijakan Gubernur Kepri sepanjang 2024.  

Wakil Ketua Pansus, Suhadi, menjelaskan bahwa tim akan segera memulai proses kerja, meliputi Penyusunan jadwal, Evaluasi anggaran, Rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta  Verifikasi dan validasi laporan.  

"Setelah pembahasan, kami akan menyusun rekomendasi kepada Gubernur. Ini penting untuk memastikan seluruh program sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujar Suhadi, Kamis, 24 April 2025.  

Ia menegaskan bahwa DPRD akan bekerja secara **objektif, transparan, dan akuntabel** sesuai konstitusi. Rekomendasi hasil evaluasi juga akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.  

Ketua Pansus, Edward Brando, menekankan bahwa LKPJ merupakan instrumen krusial dalam evaluasi kinerja kepala daerah.  

"LKPJ menjadi alat penilaian terhadap implementasi RPJMD dan pengelolaan anggaran, yang harus sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pembangunan," jelasnya.  

Baca juga: SEMMI Laporkan Lik Khai ke Mahkamah Kehormatan NasDem Terkait Dugaan Penimbunan Ilegal DAS Baloi

Pembahasan LKPJ ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang LKPJ Kepala Daerah.  

DPRD Kepri berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi guna memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. Dengan pembentukan pansus ini, diharapkan akuntabilitas publik semakin kuat dan kualitas kebijakan daerah terus meningkat.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :