Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Bengkong, Motor Berhasil Direbut

Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Bengkong, Motor Berhasil Direbut

Kedua pelaku tertunduk lesu usai diamankan oleh polisi.

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya terungkap. Pelaku yang berinisial HS (32) bahkan mengalami luka tembak di kaki akibat melawan petugas saat ditangkap.

Kronologi kejadiannya bermula pada Senin pagi, 22 September 2025. Seorang warga Bengkong Permai, ZHS (61), melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya hilang dari garasi samping rumahnya. 

Motor yang diparkirkan sejak Minggu malam (21/9) itu telah dikunci dengan rantai besi, namun pagi harinya hanya ditemukan rantai yang rusak tergeletak di lantai.

Baca juga: Polsek Bengkong Wajibkan Remaja Pelaku Percobaan Curanmor Lapor Rutin, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Menyikapi laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong segera bergerak. Setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil melacak keberadaan HS di kawasan Lubuk Baja. 
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kompleks Windsor pada Kamis malam 26 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam proses penangkapan, HS diketahui berupaya melawan. Situasi ini memaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya, yang mengakibatkan pelaku terluka tembak di kaki. 

Beruntung, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan barang bukti.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menyampaikan apresiasi atas kerja tim. 

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan," tegas Apriadi pada Jumat, 26 September 2025.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada. "Tingkatkan pengamanan dengan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta terpantau," pesannya.

Baca juga: Istri Siri Tewas Dibunuh Suami di Bintan Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

HS kini menghadapi pasal berlapis, yaitu Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Bengkong terus berupaya menekan angka kejahatan melalui patroli dan kegiatan pencegahan. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :