Va (19 Tahun) Dibekuk Polisi Usai Hamilkan Pacar Remaja, Zm (15)
Pelaku Va yang ditangkap Buser Polsek Batuampar, setelah menghamili kekasihnya hingga mengandung enam bulan. Foto : Humas Polsek Batuampar.
Batam, Batamnews - Polisi di Batuampar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Va (19 tahun) hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan. Va diduga melakukan hubungan intim dengan pacarnya, Zm (15 tahun), hingga korban mengandung enam bulan.
Menurut Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, penangkapan ini berawal dari laporan orang tua Zm pada Sabtu, 20 September 2025 malam, di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kecurigaan keluarga muncul karena melihat fisik Zm yang terlihat tidak wajar. Karena curiga, orang tua Zm membawanya ke bidan untuk diperiksa.
“Setelah diperiksa bidan, terungkap bahwa Zm positif hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan. Mengetahui hal ini, keluarganya tidak menerima dan segera melaporkannya ke Polsek,” jelas Amru pada Rabu, 24 September 2025 siang.
Tak lama setelah laporan resmi dibuat, polisi berhasil mengamankan Va. Dalam penyelidikan, Va mengakui telah berulang kali berhubungan badan dengan Zm. Pelaku beralasan bahwa hubungan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Meski keduanya pacaran, hubungan tersebut tetap melanggar hukum karena Zm masih di bawah umur dan tidak ada ikatan pernikahan yang sah,” tegas Kapolsek.
Selain pengakuan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta keterangan dari beberapa saksi. Va terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

Komentar Via Facebook :