KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Elektronik Berbahaya ke PT Esun Batam
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan pemerintah serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan pemerintah serius menindaklanjuti dugaan pelanggaran impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Limbah elektronik tersebut masuk kategori berbahaya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam Pasal 69 ayat (1) UU tersebut, jelas diatur larangan mengimpor limbah berbahaya dan beracun (B3). Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dijerat Pasal 106 dengan ancaman pidana 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 hingga Rp10 miliar,” tegas Hanif, Senin (22/9/2025).
Hanif menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim gabungan telah melakukan investigasi awal di Batam, termasuk meminta keterangan dari Pemerintah Kota Batam dan memverifikasi aktivitas perusahaan terkait impor barang elektronik yang diduga tergolong limbah.
Indonesia sendiri, sambungnya, telah meratifikasi Konvensi Basel tentang pengendalian perpindahan lintas batas limbah berbahaya, yang secara tegas melarang masuknya limbah B3, termasuk polychlorinated biphenyls (PCB), ke wilayah nasional.
“Komitmen kita jelas, tidak boleh ada limbah berbahaya lintas batas masuk ke Indonesia,” ujar Hanif.
Hanif memastikan penyelidikan dilakukan secara mendalam, termasuk verifikasi lapangan di kawasan industri tempat PT Esun beroperasi. Menurutnya, hal ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga demi menjaga citra Batam yang tengah berupaya sejajar dengan pusat industri kawasan seperti Singapura.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi lingkungan internasional Buzzel Action NGO di Jenewa, yang diteruskan ke otoritas Indonesia. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi aktivitas impor limbah berbahaya di pelabuhan Batam.
“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bea Cukai bersama KLHK, untuk melakukan kontrol langsung dan diketahui kalau limbah tersebut masuk ke dalam PT Esun International Utama Indonesia,” jelas Hanif.
PT Esun diketahui bergerak di bidang ekspor-impor sekaligus daur ulang barang elektronik. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini berlokasi di Kawasan Industri Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam, dan memiliki lebih dari 1.000 karyawan. Perusahaan juga tercatat memiliki lokasi kerja lain di Sungai Lekop Sagulung, Kabil, dan Sekupang. Aktivitas pengolahan barang elektronik inilah yang kini menjadi sorotan karena diduga melibatkan limbah berbahaya.
KLHK menegaskan, penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan data dan dokumen perusahaan. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum akan segera diambil. “Penyelidikan ini masih berlangsung, kami akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum lingkungan hidup,” tegas Hanif.
Selain itu, KLHK berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, jika bukti kuat ditemukan. Hanif juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata dunia.
“Indonesia tidak boleh dianggap sebagai tempat pembuangan limbah dunia. Kita harus tegas melindungi lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Ia pun mengajak agar masyarakat ikut serta mengawasi lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi merusak alam. “Keterlibatan publik sangat penting agar kita bisa menjaga Batam dan seluruh wilayah Indonesia tetap aman dari limbah berbahaya,” pungkas Hanif.
Komentar Via Facebook :