Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir September 2025, Simak Jadwalnya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir September 2025, Simak Jadwalnya!

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sejumlah daerah di Indonesia segera menutup program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini, sebab setelah berakhir, penunggak pajak akan kembali dikenakan tarif normal beserta denda.

Program pemutihan pajak selama ini memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya, hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak.

Berikut daftar wilayah yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan:

  1. Kalimantan Tengah – hingga 23 September 2025 Bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.

  2. Nusa Tenggara Barat (NTB) – hingga 30 September 2025 Diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib 4 tahun dan tunggakan 2021-2024, pemutihan tunggakan sebelum 2019, diskon 50 persen untuk yayasan/pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk.

  3. Nusa Tenggara Timur (NTT) – hingga 30 September 2025 Bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen tunggakan PKB, potongan bagi kendaraan mutasi masuk, serta pemangkasan beban PKB dan BBNKB.

  4. Jawa Barat – hingga 30 September 2025 Perpanjangan program pemutihan meliputi penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.

  5. Banten – hingga 31 Oktober 2025 Sesuai SK Gubernur No. 286/2025, kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.

  6. Yogyakarta – hingga 31 Oktober 2025 Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  7. Lampung – hingga 31 Oktober 2025 Kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

  8. Papua Barat – hingga 20 Desember 2025 Bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen wajib pajak taat, diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun.

  9. Sulawesi Selatan – hingga 31 Desember 2025 Diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, serta potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan luar provinsi.

  10. Kalimantan Selatan – hingga 31 Desember 2025 Diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB, serta pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.

  11. Kalimantan Utara – hingga 31 Desember 2025 Penghapusan denda dan tunggakan, warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

  12. Aceh – hingga 31 Desember 2025 Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

  13. Sulawesi Tenggara – hingga April 2026 Pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 bagi pelajar dan mahasiswa.

Dengan beragam keringanan yang ditawarkan, masyarakat diminta segera memanfaatkan program pemutihan ini agar tidak terbebani denda dan tunggakan pajak di kemudian hari.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :