BPR dan Korban Berdamai, Hellen Diduga Otak Penipuan Tetap Diproses Hukum

BPR dan Korban Berdamai, Hellen Diduga Otak Penipuan Tetap Diproses Hukum

Legal BPR Sejahtera Batam, Roni, Bersama Kuasa Hukum Korban, Marcos & Partner. (foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Ceritanya begini. Kasus penipuan deposito senilai Rp1 miliar di Bank BPR Sejahtera Batam akhirnya menemui jalan keluar. Pihak bank dan dua korban, yang dikenal dengan inisial SN dan SY, telah berdamai secara kekeluargaan. Mereka memilih menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan.

Namun, perdamaian ini hanya untuk pihak bank dan kedua korban itu saja. Perempuan yang diduga sebagai otak penipuan, seorang wanita bernama Hellen, tidak termasuk dalam kesepakatan ini. Pihak bank justru semakin getol mengejarnya.

Roni Jayaputra, penanggung jawab hukum BPR Sejahtera Batam, menegaskan bahwa mereka akan tetap melaporkan Hellen ke Polda Kepri. Tujuannya jelas: agar Hellen diproses hukum dan tidak ada lagi korban yang berjatuhan di kemudian hari.

Baca juga: Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Deposito BPR SB Batam Rp1 M

"Kami dan para korban sudah sepakat. Langkah hukum selanjutnya akan kami tujukan kepada Hellen. Kami juga mengimbau jika ada korban lain agar segera melaporkannya ke kami," kata Roni.

Dukungan untuk mengusut tuntas Hellen juga datang dari kuasa hukum korban. Mereka mendesak polisi untuk segera menemukan dan menangkap Hellen agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas, bagaimana cerita penipuan ini bisa terjadi?

Awalnya, SN dan SY ditawari oleh seorang marketing—yang diduga adalah Hellen—untuk menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka di BPR tersebut. Tertarik dengan penawarannya, kedua korban pun menyetor uangnya dalam empat kali transaksi, dengan total Rp1 miliar, ke rekening resmi bank.

Mereka kemudian mendapat secarik kertas yang disebut sebagai bilyet deposito—semacam bukti penyimpanan.

Masalahnya muncul ketika deposito itu jatuh tempo. Saat hendak mencairkannya, pihak bank justru menyatakan bahwa bilyet deposito yang mereka pegang adalah palsu. Tidak tercatat dalam sistem.

Baca juga: BPR Sejahtera Batam Tempuh Jalur Hukum, Nasabah Ditipu Helen hingga Rugi Rp1 Miliar

Setelah diselidiki, uang yang disetor korban ternyata tidak pernah benar-benar masuk sebagai deposito. Dana itu justru dialihkan ke rekening pribadi milik Hellen. Alasannya, katanya, untuk kerja sama proyek.

Akhirnya, uang senilai Rp1 miliar itu pun raib. Korban pun dirugikan.

Jadi, meski para korban sudah berdamai dengan bank, pencarian terhadap Hellen tetap berlanjut. Hukum masih menunggu pertanggungjawabannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :