Pemenang Lelang KPKNL Batam Merasa Dirugikan, Tanah dengan Bangunan Ternyata Hanya Lahan Kosong
Wahyu saat menunjukan bukti keabsahan lamahn yang dibeli melalui lelang KPKNL Kota Batam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Seorang warga Batam bernama Wahyu, pemenang lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam pada 28 Februari 2025, mengaku dirugikan setelah objek lelang yang dimenangkannya tidak sesuai dengan informasi awal. Wahyu memenangkan lelang dengan nomor 63/03.04/2025-01, namun objek yang dijanjikan berupa tanah dan bangunan permanen ternyata hanya sebidang lahan kosong.
"Makanya saya merasa dirugikan, saat pelelangan objeknya tanah dan bangunan. Tapi kok saat saya menang lelang hanya tanah kosong saja," ujarnya, Selasa (2/9).
Wahyu menjelaskan, sebelum mengikuti lelang, ia sudah memastikan informasi langsung kepada pihak KPKNL dan pengacara Bank BNI selaku pemegang agunan. Ia bahkan diajak turun ke lapangan oleh pihak pengacara bank untuk memastikan objek lelang benar mencakup tanah beserta bangunan.
"Atas dasar itu saya yakin untuk membeli," katanya.
Dalam proses lelang, Wahyu berhasil memenangkan penawaran sebesar Rp164 juta, belum termasuk pajak PBB dan BPHTB. Bahkan, risalah lelang maupun akta jual beli yang diterimanya juga menyebutkan objek yang dimenangkan berupa tanah berikut bangunan permanen.
Namun, saat proses eksekusi di lapangan, pihak yang menempati lahan menolak keluar. Dari situ, baru terungkap bahwa objek lelang sebenarnya hanyalah tanah kosong tanpa bangunan.
Wahyu mengaku semakin kecewa saat mengurus penerbitan risalah lelang. Setelah membayar PBB melalui sistem perbankan, dokumen risalah tak kunjung terbit. Dari pengecekan di Bapenda, ternyata ada kesalahan pencatatan karena data menunjukkan adanya bangunan, padahal yang diterima hanya lahan kosong.
“Yang saya bayar hanya tanah, sementara dalam data ada bangunan. Saya disuruh bayar lagi. Setelah saya lunasi barulah dianggap sah,” katanya.
Menurut Wahyu, akar permasalahan ada pada pihak bank sebagai pemegang agunan. Ia menilai KPKNL hanya melaksanakan lelang berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh bank. Dalam dokumen appraisal bank, disebutkan secara jelas bahwa objek agunan adalah tanah beserta bangunan, bahkan dilengkapi foto lapangan dan foto udara.
"Kalau memang dari awal hanya lahan kosong, kenapa di appraisal ada bangunan," ujarnya dengan nada kesal.
Ia juga menemukan bahwa pemilik sebelumnya, Ahmad Jalaludin dari PT Unitech Fajar Pratama, telah mengagunkan tanah tersebut senilai Rp2 miliar sejak tahun 2013. Fakta ini membuat Wahyu curiga adanya kemungkinan sertifikat ganda atau persoalan administrasi yang tidak dibereskan pihak bank.
Kasus ini semakin rumit setelah muncul klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan sepadan dengan lokasi lelang. Bahkan, pengacara bank justru menyebut ada kemungkinan sertifikat ganda dalam objek tersebut.
"Kalau ada sertifikat ganda seharusnya pihak bank yang melakukan pengecekan, saya kan konsumen," tegasnya.
Dalam kasus ini, Wahyu berharap pihak bank bertanggung jawab penuh dengan mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya, termasuk biaya tambahan yang telah ia keluarkan.
“Kalau harus menggugat perdata, tentu butuh waktu dan biaya lagi. Saya maunya sederhana, uang saya dikembalikan saja,” ujarnya.

Komentar Via Facebook :