Penjual Sisik Trenggiling Terancam 5 Tahun Penjara, Polda Kepri Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Penjual Sisik Trenggiling Terancam 5 Tahun Penjara, Polda Kepri Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Sisik Trenggiling Ilegal di Bengkong, Batam. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa dilindungi dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica). Penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama, SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica). Dari hasil penyidikan, sisik tersebut diperkirakan bernilai Rp60 juta per kilogram, dengan total mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat di pasar gelap internasional," ujar Ruslaeni, Senin (1/9/2025).

Meski tidak ada tersangka yang diamankan saat penindakan, polisi menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f menyebutkan larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Ruslaeni menegaskan bahwa barang bukti sisik trenggiling saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan.

Polda Kepulauan Riau juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak ekosistem.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung perdagangan ilegal satwa dilindungi. Bersama, mari kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang," pungkas Ruslaeni.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :