Terekam CCTV: Helper Koki Berulah, Gasak HP dan Laptop Tempat Kerja

Terekam CCTV: Helper Koki Berulah, Gasak HP dan Laptop Tempat Kerja

Pelaku Ys saat diamankan Buser Polsek Lubuk Baja di Perumahan Buana Impian 2, Sagulung, pada Senin (25/8) lalu. Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baga meringkas seorang karyawan restoran, YS (20), yang didalangi sebagai pelaku pencurian di tempatnya bekerja, Restoran Jian Mian, Komplek Thamrin City. 

Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu itu akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Buana Impian 2, Sagulung, pada Senin, 25 Agustus 2025 sore.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, IPTU Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa pelaku yang berstatus sebagai helper koki itu kabur setelah mengambil sejumlah barang berharga milik restoran. 

Baca juga: Lemas dan Sesak Nafas, Anak Perempuan Terkurung di Kontainer Nongsa Berhasil Diselamatkan

“Pelaku ini karyawan restoran. Setelah mengambil barang berharga, pelaku tidak ada kabar lagi,” tegas Noval.

Laporan pencurian pertama kali diterima dari Manager outlet, Harianto, yang menemukan sejumlah barang hilang saat masuk kerja. 

Barang yang dicuri antara lain satu unit HP Oppo A57, satu unit laptop Lenovo ThinkPad L390, dan uang tunai sebesar Rp1.438.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7,3 juta.

Penyidikan yang dilakukan tim Reskrim berhasil mengidentifikasi YS sebagai tersangka setelah menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi. 

“Berdasarkan hasil analisa, kami mendapatkan identitas pelaku. YS akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Noval.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, berupa jaket hitam bergambar burung, helm abu-abu merk AVA, flashdisk, kotak handphone Oppo A57, serta catatan keuangan restoran.

Baca juga: Dua Jagoan Jambret Diciduk Polisi, Dompet Digasak dan Korban Diluka

Modus pencurian dilakukan dengan merusak akses masuk restoran pada malam hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan akan segera dilimpahkan ke JPU,” pungkas Noval menandaskan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :