Banyak Hak Tak Dipenuhi, Karyawan PT. Xing Shen Huan Lapor ke Disnaker Batam dan Kepri

Banyak Hak Tak Dipenuhi, Karyawan PT. Xing Shen Huan Lapor ke Disnaker Batam dan Kepri

Sejumlah pekerja PT. Xing Shen Huan, saat membuat laporan ke Kantor Disnaker Kepri, Selasa (19/8/2025) siang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Puluhan pekerja PT Xing Shen Huan yang berlokasi di Jalan Martadinata, Sekupang, menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak karyawan.

Para pekerja mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja meski sudah hampir setahun bekerja. Sejumlah fasilitas kerja yang wajib disediakan perusahaan pun tidak pernah diberikan.

Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan kekecewaan karena janji-janji perusahaan selalu berujung kebohongan.

“Sudah hampir setahun bekerja, kontrak kerja tidak jelas, BPJS tidak ada, bahkan peralatan kerja pun tidak disediakan,” kata Dika, Rabu (20/8/2025) pagi.

Dika menambahkan, kondisi kerja di dalam perusahaan asal Tiongkok itu sangat memprihatinkan. Dalam proses produksi batako press, pekerja harus berhadapan dengan debu tanpa perlindungan memadai.

Menurutnya, perusahaan tidak menyediakan helm, sepatu boot, masker, baju kerja, maupun kacamata pelindung.

Selain itu, hak normatif lain juga diabaikan. Para pekerja hanya diberi makan dua kali sehari, gaji di bawah UMK Batam Rp3,7 juta per bulan, serta upah lembur yang hanya Rp11 ribu per jam.

"Tak hanya itu, libur pada hari besar tidak diberikan dan saat 11 bulan bekerja, mereka sama sekali tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)," ujarnya.

Tidak berhenti pada persoalan ketenagakerjaan, PT Xing Shen Huan juga diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.

Dika menyebut, perusahaan tidak pernah mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), padahal kegiatan produksi menghasilkan limbah dan debu yang berpotensi mencemari lingkungan.

Akibat kondisi tersebut, sebanyak 15 pekerja akhirnya memilih berhenti. Mereka kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Namun, hingga kini pihak perusahaan disebut masih berupaya membujuk para pekerja agar kembali bekerja, bahkan dengan janji membayar sisa gaji 11 hari yang belum diberikan.

“Sudah sering kejadian seperti ini, kami hanya diberi janji palsu. Kalau tidak ada orderan kami dirumahkan, padahal anak istri tetap butuh makan dan biaya hidup,” katanya.

Laporan pekerja diterima langsung oleh UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam di Batam Center. Disnaker Provinsi Kepri pun berjanji akan segera memanggil manajemen PT Xing Shen Huan untuk dimintai klarifikasi.

"Namun sejauh ini, dokumen yang dimiliki perusahaan baru berupa bukti transfer gaji tanpa kelengkapan lain yang dipersyaratkan," katanya.

Dika berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.

“Kami berharap semua hak pekerja bisa dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan meninjau langsung kondisi perusahaan di lapangan,” tegasnya.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :