Kronologi Warga Tangkap Pria yang Tusuk Lansia Pakai Obeng di Karimun

Kronologi Warga Tangkap Pria yang Tusuk Lansia Pakai Obeng di Karimun

Warga saat mengamankan pelaku penganiyaan di Karimun. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Sejumlah warga Kelurahan Tanjungbalai Karimun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Su (42) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki lanjut usia, Md (74), pada Senin malam (18/8/2025).

Kejadian bermula saat warga mendapati seorang kakek berlari dengan kondisi kepala berdarah di sekitar area kuburan etnis Tionghoa, Kelurahan Tanjungbalai Karimun. Lansia tersebut kemudian mengaku kepada warga bahwa kepalanya mengalami luka akibat ditusuk menggunakan obeng.

"Iya malam tadi, kami amankan orang yang nikam bapak-bapak dengan obeng," kata Billy Eko, salah seorang warga yang berada di lokasi saat pelaku diamankan.

Awalnya, korban terlihat berjalan agak cepat dengan kepala berdarah sehingga mengundang tanda tanya warga. Saat ditanya, korban menyebut dirinya diserang dengan obeng.

Mendengar pengakuan korban, warga langsung bergegas mencari pelaku. Tak jauh dari lokasi, korban menunjuk seorang pria sebagai pelaku penyerangan.

"Kami tanya sama korban kenapa, dia jawab habis kena tikam dengan obeng. Dan menunjuk pelakunya, maka warga ramai-ramai mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku," ucap Billy.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian diserahkan warga ke Polres Karimun untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Udah langsung diserahkan ke Polres. Untuk apa masalahnya sampai melakukan itu, kami tidak tau," tambahnya.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku Su menganiaya korban Md dengan menggunakan obeng lantaran menuduh korban mencuri barang.

"Awalnya terjadi salah paham, pelaku menuduh korban tekah melakukan pencurian, dan pelaku melalukan perbuatan penganiayaan dengan menusuk korban dengan obeng di bagian kepala," kata Kapolres Karimun.

Korban kemudian membuat laporan resmi ke polisi dan menjalani visum et repertum. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku Su kini dijerat dengan Pasal 352 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Tindak Pidana Penganiayaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :