Polda Kepri Periksa Barang Tak Ber-SNI dan Makanan Kedaluwarsa di Batam, Ini Hasilnya
Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Pengecekan ke Sejumlah Pusat Perbelanjaan di Batam. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews – Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah produk di Kota Batam.
Pengecekan meliputi kelengkapan izin Standar Nasional Indonesia (SNI), barang impor, serta masa berlaku produk makanan.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah razia, melainkan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat atau temuan di lapangan.
Baca juga: Kecelakaan di Depan RS Camatha Sadiya, Pengendara Motor Diduga Tersenggol Truk Kontainer
"Kami tidak melakukan razia. Pengecekan hanya dilakukan jika ada informasi dari masyarakat atau temuan barang yang diduga tidak ber-SNI," jelas AKBP Ruslaini kepada batamnews.co.id, Senin, 18 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan sementara belum menemukan barang yang tidak memenuhi SNI.
"Untuk saat ini, kami belum menemukan barang yang tidak ber-SNI," ungkapnya.
Ruslaini menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga masyarakat mendapatkan barang yang layak dan berizin resmi.
"Tujuannya untuk perlindungan konsumen, karena hal ini sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Ia mengimbau pelaku usaha di wilayah hukum Polda Kepri agar hanya menjual produk berizin dan sesuai aturan.
Baca juga: Uang Ganti Rugi Rp17 Juta Dinilai Tak Pantas, Warga Batuaji Tolak Pembangunan Gudang Ilegal
"Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar ada efek jera. Hal ini berlaku tidak hanya untuk barang tanpa SNI, tetapi juga makanan yang sudah kedaluwarsa," tegas Ruslaini.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan produk yang merugikan atau tidak memenuhi standar.
"Kami berharap masyarakat segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan produk yang merugikan atau tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :