Dua Safety Officer Resmi Jadi Tersangka Kasus Ledakan Kapal Federal II di PT ASL Shipyard
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Sat Reskrim Polresta Barelang resmi menetapkan dua orang karyawan sebagai tersangka dalam kasus ledakan Kapal Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard, Batam, pada Selasa (24/6/2025) lalu. Kedua tersangka berinisial A dan F, yang diketahui menjabat sebagai Safety Officer perusahaan.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Senin (18/8/2025) siang. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk karyawan PT ASL Shipyard, subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB), PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Jaksa, berkasnya tidak ada yang kurang,” ujar Zaenal.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga mengandalkan hasil olah TKP Tim Inafis Mabes Polri serta gelar perkara yang dilakukan berulang kali sejak kasus terjadi.
“Hasil dari semua rangkaian proses itu, keduanya terbukti melakukan kelalaian sehingga terjadi ledakan,” tambahnya.
Menurut Zaenal, kedua tersangka lalai dalam menjalankan prosedur keselamatan kerja. Mereka diduga melewati sejumlah tahapan penting saat pengerjaan perbaikan kapal, sehingga memicu ledakan besar yang berakibat fatal.
“Karena itulah, dua karyawan Safety kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kronologi Ledakan
Sebelumnya, kecelakaan kerja ini terjadi pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Ledakan hebat terdengar dari dalam Kapal Federal II yang sedang docking di PT ASL Shipyard. Kepulan asap hitam membubung tinggi dari kapal setinggi 30 meter tersebut, membuat para pekerja panik dan berusaha menyelamatkan diri.
Akibat peristiwa itu, tujuh karyawan menjadi korban. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara empat lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Aini serta RS Hermina Batam.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan kejadian tersebut.
“Kejadian itu terjadi usai karyawan masuk kerja setelah istirahat makan siang. Saat itu ada pekerjaan perbaikan kapal, dan karyawan Safety juga berada di lokasi,” jelas Bimo.
Proses hukum kini terus berlanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi memastikan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek keselamatan kerja di industri galangan kapal.

Komentar Via Facebook :