Tersangka Surat Palsu di Batam Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Kesehatan hingga Faktor Kemanusiaan
Kuasa Hukum Tersangka S dan OS, Hendrawarman dan Eko Andriyas, bersama Anisa, Keluarga Tersangka. (Foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kuasa hukum tersangka S dan OS, Hendrawarman dan Eko Andriyas dari Kantor Hukum Bana & Co, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Permohonan pertama diajukan pada 24 Juli 2025 dan yang kedua pada 15 Agustus 2025, dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.
"Klien kami S adalah tulang punggung keluarga. Selama pemeriksaan, ia kooperatif dan bersedia hadir jika diwajibkan lapor. Kami juga telah menyerahkan jaminan dari beberapa tokoh masyarakat Batam bahwa tersangka tidak akan melarikan diri," ujar Hendrawarman, Sabtu (16/8/2025).
S diketahui berusia 63 tahun dan menderita hipertensi. Penyakit tersebut juga berdampak pada penglihatannya. "Saat ini mata sebelah kiri S tidak dapat melihat normal akibat hipertensinya," tambah Hendra.
Hendra mengaku terakhir mendampingi S pada 15 Agustus 2025 saat pemeriksaan lanjutan di Satreskrim Polresta Barelang.
Kedua tersangka, S dan OS, dijerat Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Menurut kuasa hukum, kliennya tidak mengetahui isi surat yang disebut sebagai surat palsu tersebut.
"Surat itu dimasukkan dalam amplop tertutup. OS hanya mengirimkan surat karena diminta ayahnya, S, melalui jasa pengiriman JNT Bengkong," jelasnya.
Pihak keluarga mengungkapkan, S juga memiliki ibu yang sudah berusia 107 tahun dan membutuhkan perawatan. "Kedua tersangka ini adalah tulang punggung keluarga. S merawat nenek saya, sementara OS memiliki dua anak balita," kata Anisa, perwakilan keluarga.
Anisa menambahkan, pihaknya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Abang saya sudah mendatangi rumah pelapor untuk mencari solusi, tapi belum ada hasil. Kami berharap ada jalan damai," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Itu hak tersangka, tapi bukan kewajiban penyidik untuk mengabulkannya. Saat ini masih dipelajari," kata Kompol Debby.
Terkait kondisi kesehatan S, penyidik berencana melakukan pemeriksaan medis. "Kalau memang ada sakit hipertensi, akan kami lakukan pemeriksaan medis," ucapnya.
Hingga kini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Mapolresta Barelang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu dan Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Kompol Debby.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menjadi korban fitnah setelah LSM Pemantau Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah menuduhnya menerima uang tunai sebesar Rp1,2 miliar. Tuduhan itu juga menyasar sejumlah pejabat Forkopimda Batam, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam, sejumlah kepala dinas, dan Wali Kota Batam.
Dugaan tersebut dituangkan dalam surat yang dikirimkan LSM itu, berisi kabar bohong bahwa para pejabat menerima "fee proyek" miliaran rupiah dari Dinas Bina Marga. Penyidik mengamankan dua pelaku, S dan OS, pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Komentar Via Facebook :