Terungkap Pemilik Tongkang Hanyut hingga Sebabkan Rumah Warga Rusak di Kampung Tua Dapur 12 Pantai
Kapal Tongkang Bahtera Mulia 2502, yang hanyut saat hujan badai Rabu (13/8/2025) lalu. Ternyata milik PT Tiger Trans Internasional.
Batam, Batamnews – Kapal Tongkang Bahtera Mulia 2502 yang hanyut saat hujan badai pada Rabu (13/8/2025) lalu, diketahui merupakan milik PT Tiger Trans Internasional. Perusahaan ini beberapa tahun silam sempat menjadi sorotan publik karena dijadikan lokasi penyelundupan tiga mobil mewah yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri.
Berdasarkan data yang dihimpun Batamnews.co.id, perusahaan yang berlokasi di daerah Sagulung tersebut sempat menggegerkan warga Batam. Pasalnya, perusahaan ini tidak beroperasi layaknya galangan kapal pada umumnya.
Karena kecurigaan petugas, pada Jumat (22/7/2022) lalu, berhasil diungkap kasus penyelundupan tiga mobil mewah yang masuk secara ilegal dari Singapura. Barang bukti yang diamankan adalah dua unit Nissan Fairlady Tipe Z Nismo dan satu unit Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s. Perusahaan itu diduga menjadi kedok lokasi galangan kapal, namun nyatanya dimanfaatkan untuk penyelundupan. Pemiliknya disebut berinisial Sn, warga negara Singapura.
Dalam peristiwa hanyutnya kapal tongkang ini, sebanyak 14 warga Kampung Tua Dapur 12 menjadi korban. Kepala Seksi Patroli dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Adi M. Rivai, menjelaskan langkah awal penanganan kejadian tersebut.
"Kapal Tongkang yang hanyut merupakan Tkg. Bahtera Mulia 2502, yang di ageni oleh PT Moro Citra Samudera," ujarnya.
Adi menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya mengerahkan kapal KNP.376 milik KSOP menuju lokasi kejadian. Hantaman tongkang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah di pesisir laut. Hingga kini, posisi tongkang masih terdampar di pohon bakau dan belum ada upaya evakuasi.
Terkait proses docking kapal, Adi menegaskan prosedur yang berlaku tidak dipenuhi.
"Harusnya ketika tongkang tersebut selesai docking, diparkirkan di tempat docking kapal tersebut," ujarnya.
Ia menekankan bahwa jika tidak ada tempat parkir khusus, pihak galangan wajib bertanggung jawab atas kapal tongkang tersebut. Alternatifnya, tongkang harus tetap terikat pada kapal yang sedang diperbaiki.
"Kita akan panggil besok (Kamis) pemilik kapal dan juga agennya," tegas Adi.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan hitam perusahaan pemilik tongkang, yang sebelumnya telah tersandung kasus penyelundupan dan kini kembali menjadi sorotan karena kelalaian yang berdampak pada warga pesisir.

Komentar Via Facebook :