Peringati HUT RI ke-80, Pemkot Batam Gratiskan Denda PBB Tunggakan 30 Tahun
Istimewa.
Batam, Batamnews - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.
Program istimewa ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Batam, Rudi Panjaitan, yang mewakili Walikota Batam Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini mencakup tunggakan PBB yang sudah menumpuk sejak tahun 1994.
"Jadi PBB yang sudah menunggak kan ada dendanya tuh dari tahun 1994, nah itu sejak 17 Agustus nanti hingga 17 September ini selama satu bulan itu dihapus semua," ungkap Rudi Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Rudi mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
"Mari berlomba-lomba untuk membayar pajak selama satu bulan ini karena dendanya sudah dihapuskan sekaligus memperingati 17 Agustus 2025," katanya.
Denda PBB ini merupakan program perdana yang baru pertama kali diadakan tahun ini.
"Program ini baru tahun ini diadakan sebagai hadiah dari pak walikota dan ibu walikota," tegas Rudi Panjaitan.
Penghapusan denda mencakup sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran pokok PBB-P2 untuk periode 1994 hingga 2024. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda yang selama ini menjadi beban finansial.
Walikota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan ganda.
"Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu," ujar Amsakar.
Pemkot Batam berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu, sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi warga yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemkot Batam telah menyediakan berbagai saluran pembayaran PBB. Warga dapat melakukan pembayaran melalui Loket resmi Pemkot Batam, Bank-bank mitra yang telah bekerja sama dan layanan pembayaran digital yang terintegrasi dengan sistem Pemkot Batam
Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PBB, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat Batam yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu yang cukup lama.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Batam dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan apresiasi kepada warga kota dalam rangka peringatan HUT RI ke-80

Komentar Via Facebook :