Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU soal Dugaan Kecurangan Tender Pelabuhan Batam Centre yang "Jalan di Tempat"
Kuasa Hukum PT Synergy Tharada Pertanyakan Penyelidikan KPPU soal Dugaan Kecurangan Tender Pelabuhan Batam Centre.
Tanjungpinang, Batamnews - Sudah hampir setahun tanpa kepastian hukum, PT Synergy Tharada melalui kuasa hukumnya, ADL Law Firm & Partners, mendatangi dan mengirim surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dua pengacara dari ADL Law Firm, Ahmad Fidyani, S.H. dan M. Hapiz, S.H., bertemu langsung dengan penyidik KPPU untuk berdiskusi sekaligus menyerahkan surat permintaan penjelasan.
Surat bernomor 033/Eks/ADL/VIII/2025 itu mempertanyakan perkembangan penyelidikan KPPU terkait laporan dugaan monopoli atau kecurangan dalam tender pemeliharaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung RI, Menko Polhukam, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI.
Baca juga: Kejari Lingga Geledah Kantor Dinas PUTR, Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil Capai Miliaran
Sebelumnya, KPPU telah mengeluarkan pernyataan publik melalui Siaran Pers No. 83/KPPU-PR/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, yang menyatakan bahwa dugaan persekongkolan tender telah masuk tahap penyelidikan.
KPPU menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan vertikal maupun horizontal setelah memeriksa para pihak. Namun, hingga kini belum ada keputusan hukum yang dikeluarkan.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU. Sebelumnya, kami sudah mendatangi KPPU Wilayah I Medan dan diarahkan untuk menanyakan langsung ke KPPU Pusat. Makanya, hari ini kami secara resmi menyurati KPPU dan menembuskan ke lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK, karena ada dugaan KKN dalam penetapan pemenang tender. Kami berharap KPK turut memberi perhatian," ujar Dody Fernando, S.H., M.H., Kuasa Hukum ADL Law Firm.
Selain meminta penjelasan, kuasa hukum PT Synergy Tharada juga mendesak KPPU mengambil langkah tegas, termasuk menggunakan upaya paksa bersama aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak terlapor yang diduga mangkir dua kali dari panggilan penyelidikan.
Disebutkan bahwa BP Batam dan pemenang tender, PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB), telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPPU.
"Peraturan KPPU (PerKPPU No. 2/2023) mengatur tenggat waktu penyelidikan maksimal 60 hari, bisa diperpanjang 30 hari. Namun, proses ini sudah jauh melebihi batas waktu," tegas Dody.
Meski bukan pelapor utama, PT Synergy Tharada telah dipanggil dan diperiksa KPPU berdasarkan Surat Panggilan No. 1686/DH/P/XI/2024 (6 November 2024). Perusahaan ini telah kooperatif memberikan keterangan dan dokumen yang diminta.
Namun, menurut Dody, kliennya justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena "dipaksa" menghentikan pengelolaan Pelabuhan Batam Centre setelah dugaan persekongkolan tender muncul.
"Ini jelas pengakhiran kerja sama secara paksa. Investigasi KPPU sudah menemukan indikasi kuat, tapi penyelidikan seolah jalan di tempat. Ada apa sebenarnya?" tanyanya.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan di Batam Digagalkan Bea Cukai, 327 HP dan Narkoba Disita
PT Synergy menilai proses prakualifikasi ulang dan penunjukan PT MNB sebagai pemenang sarat indikasi rekayasa, seperti Penggunaan KBLI 68111 yang tidak relevan, Kelonggaran administrasi/keuangan bagi pemrakarsa dan Pengabaian syarat SPT/laporan keuangan.
Akibatnya, meski mencium kecurangan, PT Synergy terpaksa meninggalkan pengelolaan pelabuhan untuk menghindari konflik.
Kuasa hukum PT Synergy menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan pelabuhan internasional Batam Centre—pintu gerbang perbatasan Indonesia.
"Pelabuhan ini berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk penyelundupan narkotika atau imigran ilegal," pungkas Dody.
Komentar Via Facebook :