Dua Perusahaan Berebut RIG Rp 1 T di Batam, PT CMS Dituding Tak Miliki Legalitas
Kuasa Hukum PT. IMN dan IMR, Ade dan Partner, saat mendatangi lahan penyimpanan Rig 32 di lahan PT El Nusa, Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (30/07/2025). (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Perseteruan kepemilikan dan pengelolaan Rig senilai hampir Rp 1 triliun mencuat di kawasan Batu Ampar, Batam. Dua perusahaan lokal, PT Istana Mitra Nusantara (IMN) dan PT Istana Mitra Riau (IMR), menegaskan diri sebagai pemilik sah aset tersebut, bukan PT CMS yang selama ini mengklaim kepemilikan.
Melalui kuasa hukum Ade & Partner, perwakilan PT IMN dan IMR, Yurika, menyatakan bahwa kedatangan mereka ke lokasi adalah untuk proses serah terima yang sah.
"Kedudukan PT IMN dan IMR adalah pemilik sah Rig. Kami datang untuk serah terima ke PT IMN, bukan ke PT CMS," tegas Ade, Rabu, 30 Juli 2025.
Baca juga: Diduga Ada Pungli, Pedagang Kelapa di Batam Dipalak Oknum DLH hingga Rp1,1 Juta per Bulan
PT CMS Dituding Tak Miliki Legalitas
Ade menyebut, PT CMS hanya membentuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bernama PT Gulf Oilfield Service (GOS) yang dikendalikan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kuwait, Baju. Namun, Baju diduga mengklaim sebagai perwakilan PT CMS tanpa membawa dokumen resmi.
"Baju bukan pemilik PT CMS, hanya pendataan inventaris di bawah PT GOS. Dia mengaku dari PT CMS tanpa surat tugas, hanya membawa invoice," jelas Ade.
Dia menekankan, Rig senilai hampir Rp 1 triliun tersebut merupakan aset berharga. "Klien kami menuntut haknya. Sewa lahan di PT El Nusa baru berakhir Agustus 2025," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT CMS, Yan Apridho, memberikan klarifikasi. Menurutnya, PT CMS adalah perusahaan asing yang menggandeng PT IMN untuk urusan perizinan dan logistik di Indonesia.
"IMN digandeng untuk urusan lokal, seperti izin dan pengadaan alat. Namun, seluruh pembayaran ke PT El Nusa ditanggung PT CMS, dan ada buktinya," kata Yan.
Dia menjelaskan, Rig masuk ke Indonesia pada Februari 2023, tetapi tak kunjung beroperasi hingga awal 2024. Hal ini memicu audit dari investor Kuwait, sehingga dikirimlah Baju.
"Banyak masalah internal ditemukan, akhirnya kontrak dengan IMN diputus Februari 2025," ujarnya.
Setelah pemutusan kontrak, IMN mulai mengklaim Rig sebagai miliknya. "Padahal, semua biaya ditanggung PT CMS," tegas Yan.
Baca juga: Rotasi di Pemko Batam: Jefridin Hamid Digantikan, Siapa Pengganti Sekda?
Polemik Berlanjut, Polisi Amankan Situasi
Sengketa ini juga melibatkan PT El Nusa sebagai pemilik lahan penyimpanan Rig. Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, membenarkan adanya ketegangan di lokasi.
"Kami hadir untuk mengamankan situasi, mencegah gesekan antar kelompok. Tidak ada pembelaan terhadap pihak mana pun," tegasnya.
Polemik ini diprediksi berlanjut ke jalur hukum jika tidak ada titik temu. Kedua pihak tetap bersikukuh dengan klaim masing-masing atas Rig bernilai fantastis tersebut.

Komentar Via Facebook :