Disperindag Kepri Buka Pendaftaran Calon Anggota BPSK Batam Periode 2025–2030
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030.
Batam, Batamnews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau resmi membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Proses pendaftaran ini berlangsung mulai 11 hingga 20 Agustus 2025 dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
BPSK berperan penting dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan. Oleh karena itu, rekrutmen anggota baru diharapkan dapat menghadirkan figur yang profesional, berintegritas, dan memahami permasalahan perlindungan konsumen.
Tahapan Pendaftaran
Berdasarkan pengumuman resmi Disperindag Kepri, berikut rangkaian jadwal dan tahapan seleksi:
-
11–20 Agustus – Pengumuman pendaftaran calon anggota BPSK.
-
21–23 Agustus – Verifikasi pendaftaran.
-
26 Agustus – Pengumuman hasil seleksi administrasi.
-
27–29 Agustus – Pengumpulan karya tulis.
-
1–2 September – Uji kelayakan tes tertulis.
-
3–4 September – Uji kelayakan wawancara.
-
8 September – Penetapan nama calon anggota berdasarkan hasil uji kelayakan.
-
Pengumuman resmi calon anggota BPSK TPI periode 2025–2028.
Calon peserta dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran melalui scan QR code yang tersedia di pengumuman resmi, atau langsung mendatangi kantor Disperindag Kepri di Jl. Ahmad Yani, Ruko Taman Niaga Blok M No.03, Sukajadi, Kota Batam.
Disperindag Kepri juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengingat tahapan seleksi mencakup verifikasi administrasi, penulisan karya tulis, tes tertulis, hingga wawancara.
Pendaftaran ini diharapkan melahirkan anggota BPSK yang mampu memperkuat perlindungan konsumen di Kota Batam, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Komentar Via Facebook :