SDN 011 Batam Klarifikasi Isu Pungutan Denda dan Penahanan Siswa
SDN 011 Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media sosial Batamnews pada Rabu (6/8/2025).
Batam, Batamnews – SDN 011 Batam memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media sosial Batamnews pada Rabu (6/8/2025) berjudul “Piket Ga Datang, Anak Jadi Korban? Kebijakan SDN 011 Batam Dipertanyakan”. Dalam berita tersebut disebutkan adanya keluhan dari salah satu orang tua murid mengenai kebijakan denda bagi wali murid yang tidak hadir saat giliran piket, serta penahanan siswa di kelas untuk melaksanakan piket sebagai pengganti orang tua.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Sekolah SDN 011 Batam segera mengadakan rapat umum pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, bersama majelis guru dan staf sekolah, untuk membahas kebenaran kabar tersebut. Dalam rapat itu, Kepala Sekolah mengonfirmasi langsung kepada setiap guru kelas terkait isi pemberitaan.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (7/8/2025) pukul 08.00 WIB, Kepala Sekolah kembali menggelar pertemuan yang dihadiri Kabid Pembinaan SD, Pendamping Sekolah, Komite Sekolah, serta seluruh anggota paguyuban rombongan belajar dari kelas yang disebutkan dalam pemberitaan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi faktual mengenai kejadian yang sebenarnya.
Hasil pertemuan mengungkapkan bahwa kebijakan pungutan denda maupun penahanan siswa tersebut tidak pernah diputuskan atau dijalankan oleh pihak sekolah maupun guru kelas. Isu tersebut hanya sebatas wacana yang muncul dari diskusi di grup WhatsApp kelas yang bersangkutan, tanpa melibatkan pihak sekolah, dan bahkan belum pernah ditetapkan oleh paguyuban kelas.
Komite sekolah menegaskan, keberadaan paguyuban kelas seharusnya menjadi kemitraan positif yang mendukung kemajuan pembelajaran siswa, bukan memunculkan kebijakan yang merugikan.
Kepala Sekolah SDN 011 Batam berharap masyarakat dan orang tua murid dapat mengonfirmasi langsung ke sekolah jika menerima informasi yang meragukan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya seorang wali murid sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengaku keberatan dengan kebijakan yang diterapkan oleh perwakilan orangtua murid di kelas anaknya.
Kebijakan tersebut mewajibkan orangtua hadir piket dan mengenakan denda hingga Rp10 ribu apabila tidak hadir. Bahkan, anak yang orangtuanya tidak piket disebut-sebut akan "ditahan" di kelas sebagai bentuk sanksi.
Menurut DR, kebijakan tersebut tidak diambil melalui rapat bersama wali kelas maupun musyawarah seluruh orangtua murid. Ia menyebut keputusan itu dilakukan secara sepihak oleh ketua komite kelas.
“Itu bukan wali kelas yang memaksakan, tapi justru wali kelas ditunjuk sebagai ketua. Semua keputusan denda dibuat sepihak. Tidak ada musyawarah. Ini seperti pungli,” jelasnya.
Informasi tersebut diperkuat dengan tangkapan layar grup WhatsApp kelas, di mana salah satu pengurus kelas, dengan inisial MF, secara terang-terangan menyebut akan menahan anak-anak jika orangtuanya tidak hadir piket.
“Tadi saya sudah tahan anak-anaknya, tapi orangtuanya tidak kunjung datang. Besok saya akan tahan lagi anak-anak yang piket betul-betul harus orangtuanya yang datang,” tulisnya dalam grup.

Komentar Via Facebook :