Kasus Suap PT Brantas, Kejagung Periksa Mantan Kajati Kepri Sudung Situmorang

Kasus Suap PT Brantas, Kejagung Periksa Mantan Kajati Kepri Sudung Situmorang

Kajati DKI Sudung Situmorang. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Tomo Sitepu diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung hari ini.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk menyelidiki dan klarifikasi atas dugaan penyuapan jaksa oleh PT Brantas Abipraya.

"Atas perintah Pak Jaksa Agung hari ini pemeriksaan untuk klarifikasi," kata Jamwas Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Widyo mengatakan dirinya sudah membentuk tim klarifikasi yang dipimpin oleh Sesjamwas Jasman Panjaitan. Selain Sudung dan Tomo, tim juga memeriksa Kasi Penyelidikan Kejati DKI Rinaldi dan Kepala Bagian TU Nur Erlina Sari.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan dua orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3/2016) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.

KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Sudung, mantan Kajati Kepri tersebut. Namun, tidak ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu tersebut jadi barang bukti dan diamankan KPK.

(ind/dtc)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews