Nasib Tenaga Honorer Karimun: R3 Tunggu Oktober, R4 Galau Insentif Dihentikan

Nasib Tenaga Honorer Karimun: R3 Tunggu Oktober, R4 Galau Insentif Dihentikan

Ilustrasi pelantikan pegawai PPPK.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih menanti kepastian waktu pengangkatan mereka. 

Sementara itu, proses untuk peserta berstatus R3 diperkirakan baru akan dimulai pada Oktober 2025. Peserta berstatus R3 tersebut terdiri dari tenaga honorer dan insentif yang telah lama bekerja di Pemkab Karimun. 

Namun, hingga saat ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait waktu pengangkatan PPPK tahap II.  

Baca juga: Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket kepada Nelayan, Wujud Kepedulian Terhadap Keselamatan di Laut

"Masih belum, sekarang masih dalam proses pemberkasan," ujar Sudarmadi.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status R3 menunjukkan bahwa peserta non-ASN telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum tentu lulus seleksi PPPK.  

"Sekarang fokus kami pada penyelesaian tahap II bagi yang telah lulus ujian," jelas Sudarmadi.  

Di sisi lain, sejumlah tenaga insentif berstatus R4 di Kabupaten Karimun masih belum mendapatkan kejelasan nasib mereka. Mereka dikabarkan sudah tidak menerima insentif sejak Juli 2025.  

Merespons hal tersebut, para tenaga insentif berstatus R4 telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada BKPSDM. "Mereka baru mengajukan surat audiensi. Sekarang menunggu jadwal dari tim," kata Sudarmadi.  

Status R4 diberikan kepada peserta yang belum terdaftar dalam database resmi tenaga non-ASN pemerintah, meskipun telah mengikuti seleksi PPPK.  

Baca juga: Lowongan BUMD Karimun 2025: Dibutuhkan Dewan Pengawas dan Direktur, Segera Daftar!

Sudarmadi menegaskan bahwa tenaga insentif berbeda dengan pegawai honorer. "Tenaga insentif bukan pegawai honorer yang SK-nya dikeluarkan BKPSDM, melainkan dari masing-masing OPD tempat mereka bekerja. Untuk gaji, itu ditangani BPKAD," jelasnya.  

Secara keseluruhan, jumlah non-ASN di Pemkab Karimun dengan status R3, R3T, dan R4 mencapai 940 orang.  

"R4 adalah mereka yang tidak lulus ujian tahap II dan tidak masuk dalam database," pungkas Sudarmadi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :